Medan (SIB)
Advokat Oloan Butar-butar SH MH dan Eben Ezer Munthe SH MH mengaku kecewa dengan kinerja di Kantor Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, 2 kali surat yang dikirim Advokat ke Camat Medan Timur, terkait memohon jawaban atas surat pernyataan melepaskan hak atas tanah dengan Nomor 970035 tertanggal 13 Mei 1997 yang diduga fiktif dan palsu, tidak juga dibalas oleh pihak Kecamatan Medan Timur.
Dijelaskan Oloan Butar-butar kepada SIB, Selasa (22/6) sore di Medan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak 2 kali ke Camat Medan Timur tertanggal 3 dan 7 Mei 2021 lalu.
Dalam hubungan hukumnya, surat tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk melaporkan kliennya ke polisi.
"Kami hanya minta apakah surat tanah itu teregister atau tidak, dan masih adakah datanya, karena kami menduga surat tanah dikeluarkan Camat Medan Timur itu fiktif dan palsu" tegas Oloan.
Oleh karena itu, sebut Oloan, mereka mengirimkan surat ke Camat Medan Timur berdasarkan Pasal 17 UU RI No. 18, karena dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan kliennya. Kliennya adalah Timbul P Simanjuntak dan Edison Simanjuntak, warga Jalan Purwosari Gang Puskesmas Pulobrayan Kecamatan Medan Timur.
"Kami berharap agar Camat Medan Timur memberi jawaban, sesuai dengan surat yang telah kami kirimkan," pinta Oloan Butar-butar.
Eben Ezer Munthe SH MH menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan melayangkan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan, terkait Kecamatan Medan Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak subjektif Advokat.
Camat Medan Timur, Oddi Batubara saat dikonfirmasi SIB, Selasa (22/6) sore lewat telepon selulernya mengatakan bahwa surat Advokat itu sudah dibalas oleh Sekretarisnya.
Namun, terkait surat permintaan jawaban dari pihak Advokat tidak bisa dilayani dan dijelaskan, karena surat tanah yang diberikan advokat itu kepada pihak kecamatan juga hanya sebatas fotocopi.
" Surat tanah yang kita terima dari Advokat tidak berbentuk asli dan hanya fotocopi saja, kita tidak tahu asli atau tidak. Sedangkan yang meminta juga bukan langsung pemilik surat tanah" sebut Camat Medan Timur.
Kata Oddi, pihak Kecamatan Medan Timur nantinya siap memberikan jawaban, jika yang meminta itu langsung yang bersangkutan atau pihak kepolisian dalam hal menyangkut penyelidikan dan proses hukum. (A18/a)