Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

3 Fraksi di DPRD Simalungun Sarankan Bupati Cabut SK Pengangkatan Staf Khusus

Redaksi - Kamis, 18 November 2021 18:42 WIB
318 view
3 Fraksi di DPRD Simalungun Sarankan Bupati Cabut SK Pengangkatan Staf Khusus
Internet
Ilustrasi SK
Simalungun (SIB)
Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerindra menyarankan kepada Bupati Simalungun agar mencabut SK pengangkatan Staf Khusus Bupati.

Saran tersebut disampaikan ketiga juru bicara masing-masing fraksi yakni Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Aripin Panjaitan, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Walpiden Tampubolon dan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Juarsa Siagian melalui pemandangan umum masing-masing fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna di gedung DPRD di Pamatang Raya, Selasa (16/11).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani dihadiri Sekda Esron Sinaga dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Aripin Panjaitan, dalam pemandangan umumnya meminta Bupati Simalungun meninjau dan mencabut SK pengangkatan staf khusus bupati.

Sementara Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Walpiden Tampubolon menyampaikan, mengingat tidak ditampungnya anggaran staf khusus Bupati Simalungun, maka disarankan agar Bupati segera mencabut SK agar tidak menjadi dilema untuk kalangan publik.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Juarsa Siagian mengatakan di pemandangan umum dan pendapat akhir di paripurna sebelumnya, telah memberikan saran dan kritikan terhadap pengangkatan tenaga ahli sesuai dengan Surat Keputusan No.188.45/8125/1.1.3-2021 tentang Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. Tetapi Bupati sampai saat ini belum mendengarnya, untuk itu Fraksi Gerindra memohon dengan sangat hormat kepada Bupati Simalungun lebih baik mewujudkan visi dan misi Rakyat Harus Sejahtera, Fraksi Gerindra mengharapkan kepada Bupati Simalungun supaya membatalkan atau mencabut SK tenaga ahli, karena anggaran untuk beban gaji dari tenaga ahli yang diangkat tidak ditampung di APBD 2022.

"Bupati harus menjadi contoh untuk tertib administrasi di Kabupaten Simalungun," sebut Siagian.

Usai masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, Ketua DPRD kemudian menskors rapat dan akan dilanjutkan pada, Kamis 18 November dengan agenda jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum fraksi. (D4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru