Abdiel Perangin-angin Demo Tunggal, PN Kabanjahe Diminta Laksanakan Eksekusi Perkara Tanah


291 view
Abdiel Perangin-angin Demo Tunggal, PN Kabanjahe Diminta Laksanakan Eksekusi Perkara Tanah
Foto/SIB/Sonry Purba
DEMO TUNGGAL : Abdiel Perangin-angin demo tunggal di PN Kabanjahe dan disaksikan Wakil Ketua PN Kabanjahe, Cipto Hosari P Nababan SH MH, Kamis (19/5) . 

Karo (SIB)

Abdiel Perangin-angin (47) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo kembali demo tunggal ke kantor PN Kabanjahe, Kamis (19/4) menuntut kepastian hukum pelaksanaan eksekusi.


Pada aksi demo itu, ia mengusung poster yang bertuliskan “Pak Presiden, bantu saya, saya buta hukum. Saya merasa ditipu oknum PN Kabanjahe.Mana janjimu oknum panitera. Panitera menetapkan biaya eksekusi lanjutan Rp 40 juta. Saya telah memenuhi biaya tersebut.Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut eksekusi.


Menurutnya, telah dilakukan beberapa tahapan prosedur pelaksanaan eksekusi, mulai dari pengajuan eksekusi. Ketua PN Kabanjahe Sulhanuddin SH MH pada saat itu mengabulkan permohonan eksekusi atas perkara nomor 66/Pdt.G/1999/PN Kbj dengan luas tanah 5000 meter di Desa Manuk Mulia dan PN Kabanjahe mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 3/Pdt H/2021/66/Pdt G/1999/Pn.Kbj tertanggal 28 Juli 2021, dan telah dilakukan berita acara konstatering tertanggal 15 Juni 2021 yang dihadiri panitera Temaziduhu Harefa SH. Kemudian Panitera Kabanjahe telah melakukan koordinasi dengan Polres Karo untuk pelaksanaan eksekusi dengan meminta pengamanan 50 personel tertanggal 2 Agustus 2021. "Saya juga telah membayar biaya uang pelaksanaan eksekusi Rp 40 juta ," katanya.


Ia juga mempertanyakan biaya setiap tahapan pelaksanaan eksekusi kegiatan tidak diperinci oleh panitera sesuai dengan jenis pengeluaran sebagaimana pedoman eksekusi dan diuraikan dalam bukti penerimaan pembayaran yang oleh pemohon dan hingga saat ini, belum dilakukan pelaksanaan eksekusi, katanya.


Anehnya, katanya, ada surat dari Panitera PN Kabanjahe yang ditandatangani Temaziduhu Harefa SH agar diambil uang pelaksanaan eksekusi perkara nomor 66/Pdt.H/1999/Pn Kbj karena permohonan eksekusi yang diajukan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan." Saya tidak mengerti. Kalau dari dulu tidak bisa dieksekusi kenapa dikabulkan permohonan eksekusi. Mana tanggung jawabmu panitera, Temaziduhu Harefa," teriak Abdiel di halaman Kantor PN Kabanjahe .


Atas aksinya, Wakil Ketua PN Kabanjahe, Cipto Hosari P Nababan SH MH menjelaskan bahwa panitera Temaziduhu Harefa ada urusan ke luar tidak berada di kantor."Saya diperintahkan pimpinan saya untuk menerima bapak," ungkapnya.


Menurutnya, sesuai surat Abdiel Perangin-angin melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan MA RI untuk memohon kepastian pelaksanaan eksekusi, pihaknya masih menunggu surat turun dari Badan Pengawas MA ."Intinya Bapak Abdiel bersabar menunggu surat dari Badan Pengawasan MA.Kalau sudah ada surat itu tentu kami khabari sama bapak Abdiel, " ungkapnya.


Abdiel merasa puas atas penjelasan Wakil Ketua PN Kbj. (BR2/c).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com