Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Ada Lurah Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Kapolres Labuhanbatu Siap Kerahkan Personel

Redaksi - Kamis, 29 Juli 2021 18:46 WIB
305 view
Ada Lurah Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Kapolres Labuhanbatu Siap Kerahkan Personel
Foto: Dok/Diskominfo
PENANGANAN COVID-19: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian dan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu Atia Mukhtar Hasibuan, memimpin rapat koordinasi penanganan dan penc
Rantauprapat (SIB)
Di Rantauprapat, ada keluarga yang membawa ormas untuk memrotes pihak RSUD Rantauprapat karena menyatakan anggota keluarganya terinfeksi Covid-19. Ada juga lurah menolak jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum di wilayahnya dengan alasan masyarakat keberatan. Kedua peristiwa itu terjadi pada Senin dan Selasa (26-27/7).

Kasus tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri dari Pemkab, Polres dan Kodim 0209/LB dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (27/7), di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Pada rakor yang dipimpin Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Asisten Pemerintahan Sarimpunan Ritonga, Sekretaris Gugus Tugas Atia Mukhtar Hasibuan, Direktur RSUD Rantauprapat dr H Syafril M Harahap dan Kadis Kesehatan Kamal Ilham, bahwa kerap terjadi penolakan dari keluarga pasien yang terdiagnosa Covid-19 untuk dilakukan perawatan sesuai SOP Covid-19.

Menanggapi masalah itu, Sekda M Yusuf Siagian berpesan kepada Kasatpol PP dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menugaskan personelnya di lingkungan RSUD Rantauprapat.

"BPBD dan Satpol PP supaya mengaktifkan personelnya di lingkungan RSUD untuk membantu pihak rumah sakit itu memberikan pengamanan apabila ada keluarga pasien Covid-19 yang menolak dilakukan perawatan secara SOP Covid-19," sebutnya.

Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan akan mengerahkan personelnya untuk menangani masalah tersebut.

"Itu sudah menjadi tanggungjawab kami pihak kepolisian dalam mengamankan dan memberikan pengertian kepada masyarakat yang didiagnosa menderita Covid-19, mulai dari perawatan hingga proses pemakaman bilamana ada masyarakat yang meninggal dunia akibat virus tersebut," tandasnya.

Kapolres juga menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak desa maupun masyarakat agar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dikebumikan di tempat pemakaman umum setempat sesuai SOP Covid-19.

"Kita akan kawal ini hingga proses pemakaman selesai. Jika ada masyarakat yang menolak, itu menjadi urusan kami pihak kepolisian," tegas Kapolres.

Rakor juga membahas PPKM level 3 di Labuhanbatu. Hasil rapat juga menyimpulkan bahwa kegiatan OPD dibatasi dan harus dilengkapi surat perintah tugas (SPT), kepala OPD harus aktif di Posko Penanganan Covid-19 di Wisma Atlet Rantauprapat dan operasi yustisi harus dilaksanakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa Kabupaten Labuhanbatu masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, nomor 188.54/31/INST/2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Labuhanbatu disebut zona oranye. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. (E5/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru