BP Jamsostek Pematangsiantar Berikan Layanan Secara Online dan Onsite


319 view
BP Jamsostek Pematangsiantar Berikan Layanan Secara Online dan Onsite
Foto: Dokumen
Logo BPJamsostek

Pematangsiantar (SIB)

Kepala Kantor BP Jamsostek Pematangsiantar Andi Widya Leksana mengatakan, dalam proses pelayanan klaim di tengah pandemi Covid-19, pihaknya memberikan pelayanan dalam bentuk online dan onsite, guna mempercepat proses pelayanan kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu dikatakannya kepada SIB, Jumat (24/9).


Selain itu, diharapkan pekerja mandiri dan perusahaan pemberi kerja dapat membayarkan iuran tepat waktu, sehingga seluruh masyarakat yang memiliki aktifitas sosial dan ekonomi terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjan yang ada, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Pelayanan bentuk online dan onsite juga dapat memberikan layanan alternatif dalam proses pengajuan klaim.


Pihaknya juga telah memberikan klaim santunan atas manfaat dari beberapa program yang dikelola. Dari beberapa program tersebut terlihat peningkatan yang signifikan dari Bulan Juni 2021 hingga Agustus 2021. Seperti di Bulan Juni 2021, untuk program JHT klaim santunan yang diberikan sebesar Rp 21.428.872.440, dengan jumlah kasus 1.197, klaim santunan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1.103.496.492 dengan kasus sebanyak 169, Jaminan Kematian dengan kasus sebanyak 45 dan klaimnya sebesar Rp 1.103.500.000 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 641.370.720, dengan kasus sebanyak 551.


Sementara itu di Bulan Juli 2021,klaim santunan yang telah diberikan untuk program JHT dengan jumlah kasus sebanyak 1.122 dan jumlah klaim santunan sebesar Rp 21.413.144.360, JKK sebesar Rp 518.957.724 dan kasus sebanyak 163, JKM dengan kasus sebanyak 42 dan jumlah santunan sebesar Rp 1.148.000.000, serta JP jumlah klaim santunan sebesar Rp 602.936..060, dengan kasus sebanyak 552.


Serta untuk Bulan Agustus 2021, Jumlah klaim JHT yang diberikan sebesar 18.677.476.580 , dengan jumlah kasus sebanyak 955, JKK dengan kasus sebanyak 85 dan klaim santunan sebesar Rp 221. 970.571dan jumlah kasus 43, JKM sebesar Rp 1.422.500.000 dengan jumlah kasus sebanyak 43 dan JP sebesar Rp 464.156.120 dengan jumlah kasus sebanyak 511. (D3/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com