Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendukung program Pemerintah Kabupaten Simalungun membangun portal larangan masuk truk yang melebihi tonase atau obesitas melintasi ruas jalan.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi Presiden (Sekjen Bara JP) Simalungun, Frans Hahotan Saragih kepada harianSIB.com, Minggu (28/5/2023).
"Kita apresiasi pemerintah daerah yang akan segera memasang portal untuk mencegah kerusakan jalan," kata Frans.
Menurut dia, truk-truk obesitas yang melebihi muatan, selama ini bebas melintasi ruas jalan di Simalungun. Akibatnya, telah terjadi kerusakan jalan yang parah, sehingga membutuhkan pembengkakan anggaran untuk perbaikan jalan.
Ia berharap program pembangunan portal tidak sekedar wacana. Namun, perlu direalisasikan untuk mengantisipasi kerusakan jalan.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Perlengkapan Dinas Perhubungan Simalungun, Jon Siahman Sitopu SPd mengatakan, pembangunan portal akan dimulai pada Selasa 30 Mei 2023.
"Portal dibangun pada ruas jalan berstatus jalan kabupaten dan untuk pertama di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanahjawa," ujar Sitopu. [br]
Katanya, ada 5 titik yang akan dibangun pada tahap awal, yaitu di Simpang Nagojor, Simpang Tanjung Pasir dan Simpang Maligastongah, Kecamatan Tanahjawa. Kemudian, Simpang Buntu Turunan dan Simpang Sitampulak, Kecamatan Hatonduhan," urainya.
Pemasangan pembatas truk obesitas atau over kapasitas dan over dimensi dimaksudkan untuk mencegah kerusakan jalan.
"Ya, tujuan paling utama untuk memelihara jalan agar tidak cepat rusak. Dan memang ada regulasinya di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Sitopu.
Di tahun 2023 ini, ditargetkan dibangun 71 titik portal. Namun, diprioritaskan 26 titik sudah bisa terpasang sebelum P (Perubahan) APBD Tahun Anggaran 2023.
"Acuannya adalah ukuran lebar dan tinggi dimensi kendaraan. Portal didesain khusus dan disesuaikan terhadap dimensi kendaraan untuk jalan Kelas III, dengan lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter," ujarnya.
Truk yang memiliki lebar lebih dari 2,1 meter dan tinggi lebih dari 3,5 meter dipastikan tidak akan bisa melintasi jalan yang telah dipasang portal. (*)