Bela Warga Terdampak Lahan Proyek BWSS, DPRD Deliserdang Minta Tunda Eksekusi


232 view
Bela Warga Terdampak Lahan Proyek BWSS, DPRD Deliserdang Minta Tunda Eksekusi
Foto dok/WAN
RDP: Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Wastianna Harahap bersama anggota lainnya terima rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga terdampak proyek BWSS di Lubukpakam, Senin (20/3).

Lubukpakam (SIB)

Sejumlah warga terdampak proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) atas rencana pembangunan kanal pengendali banjir kawasan Bandara Kualanamu, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang meminta perlindungan dari anggota DPRD Deliserdang.

Kedatangan sejumlah warga diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Hj Wastiana Harahap, Saiful Tanjung dan Darwis Batubara di ruang rapat Komisi 1 DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Senin (20/3).

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kronologis persoalan yang mereka hadapi saat ini. Dimana lahan persawahan yang mereka miliki dinilai akan diambil paksa oleh pihak BWSS melalui pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubukpakam dengan alasan tanah mereka diperlukan negara.

Gino salah satu warga pemilik lahan mengatakan mereka terpaksa tidak mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Sebab warga menilai harga yang di berikan oleh BWSS tidak layak untuk dapat membeli lahan yang sama di sekitar wilayah itu.

"Tanah kita dihargai Rp135.000 permeter, dan kalau itu kami ambil tentu tidak dapat kami beli dengan lahan yang sama di sekitar sini, tak sesuai harga makanya uang ganti rugi itu tidak kami ambil," ujar Gino.

Warga juga menyampaikan kepada Anggota DPRD Deliserdang bagaimana mereka diproses oleh pengadilan hingga turun surat perintah eksekusi dari pengadilan, yang memaksa warga untuk mengosongkan lahan yang telah diputuskan PN Lubukpakam meski warga tidak mau mengambil uang ganti rugi yang diberikan BWSS.

Hal lain disampaikan pemilik lahan di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantailabu Baru, Saleh. Menurut dia salah seorang warga terdampak proyek kanal pengendali Banjir kawasan Bandara Kualanamu sekitarnya, ganti rugi menimbulkan pertanyaan masyarakat karena ada perbandingan harga yang tidak transparan oleh pihak Tim Apresial penentu harga ganti rugi lahan terdampak proyek kanal BWSS.

"Ada yang diganti Rp134.000.000 satu rante tahun 2014 lalu yang lahan ya di sebelah kami, sementara lahan saya hanya diganti hanya Rp54.000.000 satu rante, ini kan tak adil dan kami bingung apa yang membuat harga tanah ini berbeda beda padahal berdekatan," ucapnya.

Anggota DPRD Deliserdang Saiful Tanjung menanggapi laporan Masyarakat dengan menyoroti terkait perbedaan harga yang signifikan atas ganti rugi lahan kanal BWSS di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantailabu Baru Kecamatan Pantailabu.

Sementara Wastiana Harahap mengatakan, akan mendampingi masyarakat di lokasi dengan persetujuan oleh Pimpinan DPRD Deliserdang dalam mendapat haknya dan meminta hal ini diselesaikan cara musyawarah tanpa ada pertikaian di lapangan.

"Sebagai wakil rakyat sudah tugas kita membela masyarakat dan hari ini pihak Kecamatan Pantailabu akan kita panggil, serta meminta klarifikasi terkait persoalan ini dan bila opsi ini tidak terealisasi, besok kami dampingi masyarakat di lahan itu, berharap eksekusi bisa ditunda," ucap Wastiana Harahap.(C2/b)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com