Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, pengajuan perubahan peraturan daerah (perda) tentang nagori berkaitan dengan rencana pelaksanaan pemilihan pangulu (pilpanag) dan merupakan bagian dari upaya Pemkab Simalungun untuk mengatasi kendala teknis dalam rencana pelaksanaan pilpanag.
Demikian jawaban Bupati Simalungun dibacakan Wakil Bupati Zonny Waldi pada rapat paripurna dewan, Jumat (3/6) dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan fraksi dari 4 rancangan peraturan daerah (ranperda). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Elias Barus didampingi Sastra Joyo Sirait.
Lebih lanjut disampaikan bupati, terkait pertanyaan dari Fraksi Demokrat pada Bulan Agustus tahun 2022, ratusan jabatan pangulu nagori akan berakhir masa jabatannya yang dipilih berdasarkan Perda No 2 tahun 2016.
Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) telah menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan pangulu yang tinggal dalam hitungan bulan dan berapa alokasi anggaran yang ditampung dalam APBD tahun 2022 dan apakah anggaran yang ditampung tersebut cukup untuk mensukseskan pilpanag dimaksud.[br]
Bupati Simalungun menjawab, bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 ada sebanyak 245 pangulu yang akan berakhir masa jabatannya. Pada tanggal 23 November 2022 ada satu orang, pada tanggal 20 Desember 2022 ada 1 orang dan pada tanggal 11 Januari 2023 ada 1 orang.
Lebih lanjut disampaikan bupati, pengajuan perubahan perda no 2 tahun 2016 tentang nagori adalah merupakan upaya mengatasi kendala teknis dalam rencana pelaksanaan pilpanag.
Anggaran untuk pilpanag sudah ditampung pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.429.622.225. Sedangkan estimasi kebutuhan biaya kurang lebih Rp 18 miliar. Terhadap kekurangan dana dimaksud, nantinya Pemkab Simalungun akan mengajukan penambahan pada pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022, ujarnya. Usai wakil bupati membacakan nota jawaban, kemudian pimpinan rapat menskor sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 Juni mendatang dengan agenda rapat panitia khusus. (D4/f)