Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

DPMPN Simalungun Sebut Tenaga PLD Tidak Etis Ikut Demo dengan Brigade 01

Redaksi - Sabtu, 27 November 2021 09:12 WIB
370 view
DPMPN Simalungun Sebut Tenaga PLD Tidak Etis Ikut Demo dengan Brigade 01
Foto Dok
Sarimuda Purba
Simalungun (SIB)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, para tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ikut bergabung dengan kelompok Brigade 01 berunjuk rasa di Kantor DPRD dan Bupati Simalungun, Kamis (25/11), tidak etis.

"Ada 94 orang tenaga Pendamping Lokal Desa. Mereka lupa tupoksi. Tidaklah tepat dan tidak etis, para PLD ikut dalam aksi menyuarakan tuntutan reshuffle DPMPN dan mendesak peraturan bupati terkait regulasi dana desa, transparansi dalam pembagian dana desa secara proporsional dan jalankan aturan atau regulasi yang ada di Indonesia," kata Sarimuda di Pamatangraya, Jumat (26/11).

PLD disebut menjadi bagian dari pegawai Kementerian Desa yang bertugas membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, melaksanakan pendampingan masyarakat desa serta mengimplementasi kebijakan kementerian.

Menurut Sarimuda, para tenaga PLD sebaiknya melaksanakan Keputusan Menteri No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa di Kabupaten Simalungun. PLD dibiayai negara untuk melaksanakan tugas pendampingan di desanya masing-masing, bukan malah memosisikan diri di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01).

"Namun, mereka sudah lari dari tupoksi. Sebagai PLD, jika mereka merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam menjalankan Keputusan Menteri No 40 Tahun 2021, ya idealnya menyampaikan hal tersebut ke Kementerian Desa. Itu lebih baik dan menunjukkan bahwa mereka memang benar-benar sebagai tenaga pendamping profesional,” tegas Sarimuda Purba.

BRIGADE 01 TIDAK TERDAFTAR
Ditambahkan, Brigade 01 bahkan tidak ada terdaftar sebagai organisasi atau pun lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Simalungun.

Pihaknya akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI terkait kehadiran dan keberadaan ke-94 PLD pada aksi damai Brigade 01.

"Mereka itu di bawah naungan kementerian bukan di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01). Nah, inilah yang perlu kita luruskan. Mereka juga dituntut untuk punya kemampuan dalam mengimplementasikan kebijakan Kementerian Desa,” kata Sarimuda tegas. (SS15/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru