Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Darurat Narkoba, BNNK Deliserdang Usulkan Bangun Pusat Rehabilitasi

Redaksi - Rabu, 29 Desember 2021 17:41 WIB
281 view
Darurat Narkoba, BNNK Deliserdang Usulkan Bangun Pusat Rehabilitasi
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
PAPARAN: Plt BNNK Deliserdang Kompol Hendro Wibowo, saat memaparkan penanganan kasus selama Tahun 2021, Selasa (28/12) di Lubukpakam.
Lubukpakam (SIB)
Masyarakat Kabupaten Deliserdang saat ini dihadapkan pada kondisi mengkuatirkan akibat maraknya peredaran gelap berbagai macam jenis narkoba. Dengan kondisi itu, daerah Kabupaten Deliserdang tergolong wilayah darurat peredaran gelap narkotika.

Kondisi itu semakin dipertajam, karena peredaran gelap narkoba telah merebak di berbagai lapisan masyarakat termasuk generasi muda dari kalangan menengah ke bawah.

Guna mengatasi kondisi itu, BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Deliserdang, mengusulkan agar Pemkab Deliserdang, bisa membangun fasilitas pusat rehabilitasi narkoba sebagai tempat pemulihan pada korban narkotika khusus untuk masyarakat Deliserdang.

Usulan itu disampaikan, Plt BNNK Deliserdang Kompol Hendro Wibowo kepada sejumlah wartawan ketika memaparkan penanganan kasus selama Tahun 2021, Selasa (28/12) di kantor BNNK Deliserdang di Lubukpakam.

Menurutnya, sesuai hasil riset mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri seperti UI, UGM dan Unpad di wilayah Kabupaten Deliserdang, bahwa Deliserdang saat ini sudah tergolong kondisi yang mengkuatirkan terhadap peredaran gelap narkotika. Dengan kondisi itu, dia mengusulkan agar pusat rehabilitasi untuk pemilihan selayaknya sudah ada khusus untuk masyarakat Deliserdang.

Dipaparkan, jumlah penindakan terhadap kasus narkotika hingga akhir Tahun 2021 adalah 3 kasus, namun kasus yang ditangani hanya 2 kasus, karena satu kasus diserahkan penanganannya ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut, untuk pengembangan dengan barang bukti narkotika jenis sabu (amphetamine) seberat 101,85 gram.

Dari 3 kasus yang ditindak, pihaknya menangkap 7 orang tersangka, namun di antaranya 2 orang diduga tersangka jaringan narkoba antar provinsi, yakni berinsial IS (37) warga Medan dan AF (44) warga Pulau Jawa, sehingga pengembangannya dilimpahkan ke BNNP Sumut.

Kemudian dari 2 kasus yang saat ini ditangani, BNNK Deliserdang menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 butir dan ganja seberat 3 Kg. Kedua kasus itu 5 tersangka yakni berinsial SDR (36), JP (39), DS (40) dan DN (44) keempatnya warga Kecamatan Tanjungmorawa, dan seorang lagi berinisal FK (25) warga Kecamatan Pantailabu.

Menjawab wartawan, Kompol Hendro Wibowo mengatakan anggaran untuk pemberantasan di BNNK Deliserdang, saat ini sangat minim. Dengan itu, dia berharap agar anggaran pemberantasan itu dapat ditampung pada APBD Deliserdang Tahun 2022. (C1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru