Simalungun (SIB)
Dua pegawai PDAM Tirta Tilahou yakni Linda Siallagan (42) selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga (48) selaku Kasubbag Kas sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 3.717.223.673 tidak ditahan jaksa.
Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan, Kasi Pidsus Kejari Simalungun Mhd Kenan Lubis SH MH di kantornya Selasa (2/8) mengatakan, kasus itu sepenuhnya ditangani Kejati Sumut.
"Kejari Simalungun hanya sebagai pendamping dalam menyidangkan perkara kedua terdakwa tersebut," ujar Lubis.
Menurut Lubis, sidang perkara dugaan korupsi di PDAM Tirtalihou masih tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Medan.
Tim jaksa yang menangani perkara tersebut diketuai Kasi Pidsus Mhd Kenan Lubis SHMH dengan anggota Juna Karokaro SHMH dan Herman Ronal M Panjaitan SH.
Kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan jabatannya dalam proyek pengadaan barang pada kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah tahun 2018 dan tahun 2019 pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Terdakwa Masriani Sinaga selaku Kasubbag Kas telah mencairkan dana tanpa persetujuan atasannya dan hal itu tidak sesuai SOP dan bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Simalungun No.188.45/1708/PDAM tanggal 20 Februari 2006.
Kemudian terdakwa membakar dokumen pencairan dana proyek Kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) tersebut.[br]
Sementara terdakwa Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan telah membuat laporan fiktip seolah-olah proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Simalungun melalui APBN senilai Rp 3,5 miliar dan dana penyertaan dari Pemkab Simalungun senilai Rp 2 miliar.
Terdakwa Masriani Sinaga juga tanpa seijin dan sepengetahuan atasannya telah mengutip Rp1,5 juta per pelanggan bagi 1362 pelanggan sebagai penerima manfaat dana hibah tersebut.(D2/d)