Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Robert Perangin-angin Ajukan Praperadilan di PN Kabanjahe


340 view
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Robert Perangin-angin Ajukan Praperadilan di PN Kabanjahe
Foto : Ist/harianSIB.com
Kantor PN Kabanjahe

Karo (SIB)

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin mengajukan gugatan Praperadilan di PN Kabanjahe terhadap Kejari Karo yang menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Informasi yang diperoleh, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Kabanjahe, ia mengajukan gugatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Kbj tertanggal 6 September 2022, sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Karo.


Pemohon Robert Peranginangin mengajukan gugatan terhadap termohon masing-masing Kajari Karo Tri Sutrisno, SH MH. Kasi Pidsus Kejari Karo, Ranu Wijaya SH MH.


Selanjutnya penyidik Kejari Karo masing-masing Alvonso Manihuruk SH dan Reza Surya Mardhika SH.


Jaksa Negeri Karo Ricardo Simanjuntak SH dan staf Intel Kejari Karo Jimmy Ginting.


Dijadwalkan, Senin (19/9) mendatang digelar sidang perdana atas gugatan Praperadilan di PN Kabanjahe.


Ketika dikonfirmasi ke Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Ranu Wijaya SH MH, Jumat (16/9) melalui pesan aplikasi WA mengakui Robert Perangin-angin mengajukan gugatan praperadilan di PN Kabanjahe.


Ia menjelaskan terkait kasus itu, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.


Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Kejari Karo menetapkan mantan Kadispora Karo, Robert Perangin-angin sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kabanjahe, Kamis (21/7) lalu atas kasus dugaan korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe.


Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut Rp 1,6 miliar lebih yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2019.


Tim penyidik Kejari Karo menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 200 juta.


Kepada tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan tersangka dititipkan di Rutan Kabanjahe. (BR2/d)





Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com