Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

FPDI-P DPRD Medan Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemko Medan

Redaksi - Kamis, 04 Agustus 2022 12:10 WIB
189 view
FPDI-P DPRD Medan Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemko Medan
Foto: Internet
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, Senin (1/8) di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Medan (SIB)
Tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat. Maka keuangan daerah haruslah merujuk pada beberapa asas umum yang menjadi prinsip dasar agar pengelolaan keuangan. Prinsip dasar tersebut pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada undang-undang, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Juga dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat bagi masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat.

"Transparansi dapat diartikan sebagai prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya tentang keuangan daerah," kata Margareth MS ketika membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, Senin (1/8) di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Medan.

Akuntabel kata Margareth, artinya hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan daerah harus merujuk pada beberapa asas umum yang menjadi prinsip dasar agar pengelolaan keuangan daerah yaitu, keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Dalam hal ini, apa saja perbedaan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah?,” ucapnya. Margareth juga mempertanyakan langkah-lamgkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa asset daerah milik pemko Medan yang dikuasai pihak lain.

"Karena hasil audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara atas LPJ APBD kota Medan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, BPK tetap merekomendasikan agar Pemko Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas barang milik daerah (BMD) yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga," ucapnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan agar ditambahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodefinasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (A8/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru