Forkopimda Toba Kembali Bahas Konflik Antara Masyarakat Tungkonisolu Parsoburan Barat dengan TPL


497 view
Forkopimda Toba Kembali Bahas Konflik Antara Masyarakat Tungkonisolu Parsoburan Barat dengan TPL
Foto: Dok/Pardosi
Elfrida Rajagukguk putri dari Dirman Rajagukguk beri keterangan kepada wartawan, Selasa (22/11), usai pertemuan Forkopimda Toba di Kantor Kepala Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba. 

Toba (SIB)

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba, kembali melaksanakan rapat penyelesaian konflik sosial terkait lahan yang ada di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk, di Kantor Kepala Desa Parsoburan Barat, Selasa (22/11).

Atas konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang dulunya bernama Inti Indorayon Utama (IIU) ini, salah seorang warga Dusun Tungkonisolu atas nama Dirman Rajagukguk divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas putusan Pengadilan Negeri Balige. Hal itu sebelumnya diadukan oleh pihak PT TPL Tbk yang menyebutkan bahwa lahan yang diusahai warga tersebut adalah konsensi dari perusahaan penghasil bubur kertas ini.

Rapat dihadiri Bupati Toba Poltak Sitorus, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Pabung Kodim 0210/TU Mayor K Napitupulu, Kasi Intel Kejaksaan Toba Gilbert Sitindaon dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Toba, Camat Habinsaran, Sabam Pardosi, Kades Parsoburan Barat, Demas Simangunsong.

Mewakili masyarakat, Bangun Rajagukguk dan Waldemar Rajagukguk, mengaku selama ini telah menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara dan juga staf presiden, terkait konflik lahan antara warga Dusun Tungkonisolu dengan perusahaan yang pernah ditutup operasionalnya jaman Presiden BJ Habibie ini.

Namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan penghasil bubur kertas (pulp) yang pabriknya berlokasi di Pangombusan, Kecamatan Parmaksian ini.

Warga Dusun Tungkonisolu mengklaim, bahwa ada sejarah leluhur sehingga lahan yang ditempati warga sekarang ada hak mengelolanya. Mereka juga minta adanya pengakuan atas tanah ulayat dimaksud.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com