Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Gencarkan Pengusutan Dugaan Mafia Tanah, Kejati Panggil Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat di Langkat

Redaksi - Jumat, 17 Desember 2021 17:16 WIB
757 view
Gencarkan Pengusutan Dugaan Mafia Tanah, Kejati Panggil Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat di Langkat
Foto Ist/harianSIB.com
Kajati Sumut, IBN Wiswantanu SH MH
Medan (harianSIB.com)
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat mulai tahun 1975-an di Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat dan kepala desa di Langkat telah diagendakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk dipanggil.

Pemanggilan tersebut dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Sumut, khususnya terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kawasan yang seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar seluas 210 Ha.

Para pejabat dan mantan pejabat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan itu, mulai dari instansi BPN, KSDA, Dinas
Koperasi, camat sampai para kepala desa setempat.

Menurut informasi di Kejaksaan, Kamis (16/12/2021), sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, gerak cepat pemberantasan kasus mafia tanah di Sumut tersebut, dilakukan Bidang Pidsus Kejati Sumut menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Sumut pertengahan November 2021 lalu.

Dalam kunjungan itu, ST Burhanuddin meminta Kejati dan Kejari di Sumut menggencarkan pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. Sebab, kasus mafia tanah merugikan dan meresahkan bahkan dapat menimbulkan konflik sosial. Sedang kasus mafia pelabuhan dapat menyebabkan tingginya biaya logistik serta menghambat pembangunan dan isnvestasi.

Dari instansi Kantor BPN yang akan dipanggil dan diperiksa itu sedikitnya sekitar 5 orang mantan atau yang pernah menjabat sebagai Kepala atau Plt Kepala Kantor BPN maupun Kepala Seksi Pendaftaran Tanah BPN Langkat di tahun 1975.

Sedang kepala desa dan camat yang akan dipanggil yaitu mereka yang menjabat mulai tahun 1998. Para pejabat dan mantan pejabat di BPN Langkat di tahun 1975 itu dianggap mengetahui sejarah, kondisi dan status kawasan Suaka Margasatwa hingga kemudian berubah fungsi bahkan sampai terbitnya syarat keterangan tanah hingga sertifikat hak milik (SHM) perorangan.

Kajati Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan yang ditanya wartawan seputar perkembangan proses hukum penanganan kasus mafia tanah tersebut, membenarkan adanya agenda tim penyidik Pidsus Kejati Sumut memanggil pejabat dan mantan pejabat di BPN, camat dan kepala desa di Langkat.

Namun ia belum bersedia merinci identitas sejumlah pejabat/mantan pejabat atau bahkan yang sudah pesiunan yang akan dipanggil itu.

"Soal teknis pemanggilan, identitas orang dan kapan jadwalnya ada pada penyidik Pidsus. Saya belum tahu itu, nanti kita periksa. Tunggu saja perkembangan penanganannya,” ujar Yos.

Aspidsus Kejati Sumut melalui Kasi Penyidikan Muhammad Junaidi yang ditanya wartawan, tidak mau berkomentar.

”Ditanyakan saja ke Penkum," ujar Junaidi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru