Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Gubsu Minta Pertanggungjawaban Penyelenggara Pusat Jajanan Kuliner Kesawan

* Dapat Menjadi Lokasi Klaster Baru Covid-19
Redaksi - Selasa, 20 April 2021 17:06 WIB
447 view
Gubsu Minta Pertanggungjawaban Penyelenggara Pusat Jajanan Kuliner Kesawan
f:iskandar/mistar
Gubsu Edy Rahmayadi.
Medan (SIB)
Pusat jajanan kuliner Kota Medan, Kesawan City Walk yang beberapa waktu lalu diresmikan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution kini menjadi sorotan.

Ternyata pada, Sabtu (17/4) malam jumlah pengunjung meningkat dan terlihat banyaknya orang lalu lalang di berbagai sudut Kesawan City Walk. Bila terus dibiarkan saban hari, maka kawasan tersebut dikhawatirkan akan menjadi lokasi klaster baru di Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun tak tinggal diam. Selaku Ketua Satgas Covid-19 Sumut, ia akan menggelar rapat dengan Pemko Medan menanyakan kondisi tersebut, beserta jam operasional yang dinilai telah melanggar batas kegiatan usaha yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yakni hinggal pukul 21.00 WIB.

"Hari ini dirapatkan dengan Pemko Medan. Karena hal itu akan kita pertanyakan kenapa," ucap Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (19/4).

Mantan Pangkostrad itu pun mengaku akan meminta pertanggungjawaban penyelenggara Kesawan City Walk. Sebab, pengawasan di lokasi tersebut seakan lemah dan petugas dinilai tidak tegas terhadap pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Penyelenggara harus bertanggung jawab. Karena aturan sudah kita buat dan aturan harus dipatuhi," tegasnya.

Untuk diketahui, penerapan PPKM Mikro di Sumut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.

Dalam PPKM Mikro, bekerja di kantor dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas kantor, dan Work From Home (WFH) pun 50 persen. Untuk kegiatan sekolah masih tetap dilakukan secara online.

Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. (A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru