Medan (SIB)
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara telah menemui titik terang dengan berdamainya pihak yayasan dengan para debiturnya.
Majelis hakim PN Medan, Selas (12/10) telah mendamaikan kreditur dan debitur Yayasan Sari Asih Nusantara. Kepada wartawan Pengurus/Kurator yang ditunjuk PN Medan, Marudut Simanjuntak SH MH MBA didampingi Humas Falentius Tarihoran SH mengatakan bahwa hasil voting 4 Oktober 2021 sebahagian besar nasabah atau kreditur yayasan Sari Asih setuju dan menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur yaitu terhadap tagihan yang jatuh tempo tahun 2021 akan dicicil mulai tahun 2022.
"Demikian seterusnya selama 4 tahun sehingga atas putusan itu kreditur menyetujui sebagimana hasil voting. Dengan hasil seperti itu maka status dari debitur kembali sebagaimana adanya," ucap Kurator Marudut Simanjuntak.
Menurutnya, sesuai dengan hukum UU No 37 tahun 2004 tentang PKPU, perkara antara Yayasan Sari Asih Nusantara dengan para kreditur dinyatakan berakhir dan tugas dari pengurus PKPU pun dinyatakan berakhir. "Demikian segala sesuatu kewajiban yang harus dilaksanakan yayasan, harus dikerjakan sesuai dengan kesepakatan yang sudah diperbuat," terangnya.
Seperti diketahui, ratusan Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara hadir ke rapat perdana dengan kreditur pasca putusan sela Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang tersebut dihadiri 317 kreditur yang diwakili 12 kuasa dari berbagai daerah di Sumut. Rapat yang dilaksanakan pengurus yang ditunjuk majelis hakim permohonan PKPU yakni Marudut Simanjuntak dan diawasi Hendra Sutardodo SH selaku hakim pengawas.
Tampak hadir Debitur atau pemohon PKPU yakni Jenris Siahaan selaku kuasa hukum yayasan bersama Rosmani Manurung selaku Ketua.Selain itu hadir pula kreditur sparatis yang berasal dari dua bank.
Ucok Lumban Gaol mewakili para nasabah yang berdomisili di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat menuturkan, pihaknya sudah memverifikasi para nasabah di lokasi tersebut yang mencapai ribuan orang.
"Ada 4.000 orang, kami sudah melakukan verifikasi, Adapun kewajiban atau hak mereka yang harus disampaikan itu Rp17,5 miliar," katanya di hadapan Hakim Pengawas Hendra Sutardodo.
Selain itu ia juga membeberkan bahwa tanggal 12 Juni, kolektor ataupun karyawan masih menagih kepada para nasabah, padahal PKPU di persidangan tengah berjalan. Tidak hanya Ucok, perwakilan dari Simalungun juga mengeluhkan hal yang sama, bahkan lebih parahnya tanggal 24 Juni masih ada kutipan. (A13/A17/c)