Kamis, 23 Januari 2025

Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis Langgar Izin Tinggal

Redaksi - Senin, 13 Februari 2023 14:40 WIB
287 view
Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis Langgar Izin Tinggal
(Foto Dok / Humas Imigrasi Sibolga)
RAPAT TIM PORA : Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manulang saat memimpin rapat Tim Pora diikuti KPLP Sibolga, TNI/Polri, Bea Cukai Sibolga, BIN dan undangan lainnya dengan latar belakang ke 7 WNA asal Prancis yang akan dideportasi di Aula K
Sibolga (SIB)
Imigrasi Sibolga melakukan deportasi terhadap 7 WNA asal Prancis karena izin tinggal sudah berakhir masa berlakunya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manulang dalam rilis, Minggu (12/2) bahwa ke 7 WNA sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi bersama Tim Pora Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Kamis (2/2).
"Hasil pemeriksaan penyidik disebutkan ke 7 WNA tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan Izin tinggal sehingga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia," katanya seraya menambahkan nama para WNA juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Sebelumnya, Imigrasi Sibolga mengadakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) diikuti KPLP Sibolga, TNI/Polri, Bea Cukai Sibolga, BIN dan undangan lainnya dalam rangka pendeportasian WNA sebagai bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Aula Kantor Imigrasi Sibolga di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Jumat (10/2).
Saroha saat memimpin rapat mengatakan pihaknya ada mengamankan 7 WNA asal Prancis yang melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Sabtu, (11/2) dilakukan pendeportasian terhadap ke 7 WNA melalui TPI Pelabuhan Laut Sibolga Bersama Anggota Tim Pora," katanya seraya menambahkan bahwa sanksi tegas yang diberikan juga terukur, humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perundang-undangan yang berlaku dengan harapan sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan lancar.
Ke-7 WNA tersebut datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal Yacht Exultet II hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia.
Saroha memastikan bahwa pihaknya tidak anti terhadap WNA namun kehadiran WNA diharapkan dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Apabila WNA melanggar tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan diambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia," katanya. (F2/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru