Jumat, 13 Desember 2024

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Berakhir 31 Desember

Redaksi - Rabu, 06 Desember 2023 21:10 WIB
441 view
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Berakhir 31 Desember
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani
Sidikalang (SIB)
Jabatan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Jimmy Lukita Sihombing akan berakhir 31 Desember 2023.
Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Selasa (6/12) di ruang kerjanya mengatakan, sesuai regulasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak dan berkewajiban melakukan sidang dewan tentang mengumumkan masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati.
"Sesuai Permendagri No 4 Tahun 2023, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi berakhir per 31 Desember mendatang," ungkapnya.
Dimana sebelumnya, kata Sabam, DPRD Dairi merekomendasikan tiga nama pelaksana tugas bupati ke Mendagri yaitu Naslindo Sirait, Eddy Banurea dan Leonardus Sihotang.
"Rekomendasi sudah diserahkan ke Kemendagri per 1 Desember lalu, sehingga dilakukan sidang pengumuman masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati," ungkapnya.
Lanjutnya, perihal penjabat bupati, DPRD Dairi dan Gubernur Sumut mengusulkan/ merekomendasikan tiga nama, meskipun yang menetapkan Kemendagri siapa pelaksana tugas bupati.
"Kita berharap Plt bupati nantinya di Kabupaten Dairi salah satu nama yang direkomendasikan DPRD Dairi sesuai," ungkapnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru