Sabtu, 27 Juli 2024

Jika Surat MK Diterima, KPU Pematangsiantar Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 19:42 WIB
301 view
Jika Surat MK Diterima, KPU Pematangsiantar Segera Tetapkan Caleg Terpilih
(IDN Times/Gideon Aritonang)
Kantor KPU Pematangsiantar 
Pematangsiantar (SIB)
Jika sudah menerima surat atau e-mail dari Mahkamah Konstitusi (MK), diisyaratkan rentang waktu tiga hari KPU Kota Pematangsiantar jadwalkan acara penetapan Caleg (calon legislatif) terpilih untuk DPRD periode 2024-2029, hasil Pemilu 14 Februari 2024.
Demikian Cucha Anshari, Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, ketika dihubungi SIB di kantornya Jalan Porsea, Selasa (26/3), tatkala ditanyakan kapan KPU penetapan caleg terpilih DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029 dan syarat dukungan calon independen Pilkada serentak 2024.
Dia memberitahu, MK sedang menangani PHPU (perkara hasil pemilihan umum). Setahunya, tidak ada gugatan atau sengketa terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di Pematangsiantar.
Terpisah, Roy Marsen Simarmata, Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar ketika dikonfirmasi SIB, membenarkan tidak ada gugatan terkait penyelenggaraan hasil Pemilu 14 Februari 2024. "Tidak ada gugatan hasil Pemilu 2024," tegasnya.
"Perkembangan hasil Pemilu 2024 sampai saat ini (Selasa-red), pasca ditutup Mahkamah Konstitusi penerimaan gugatan atau sengketa Pilpres dan Pemilu legislatif, Minggu (17/3) dini hari, KPU Pematangsiantar belum ada menerima surat atau e-mail pemberitahuan menyatakan setuju penetapan hasil Pemilu 2024," tambah Komisioner Cucha Anshari.
Menjawab pertanyaan, Komisioner Divisi Teknis itu menyatakan, KPU setempat sudah menerima Surat Nomor 507 Tahun 2024 menyatakan isyarat peraturan yang lama terkait syarat administrasi dukungan 10 persen untuk calon independen atau perseorangan dari jumlah pemilih (DPT) untuk Pilkada 27 November 2024.
Dari aspek teknis penyelenggaraan untuk Pilkada serentak 2024, Cucha Anshari mengkaji secara hukum, syarat administrasi dukungan 10 persen untuk calon independen diprakirakan memungkinkan ada perubahan, mencermati kondisi ada pertambahan DPT (daftar pemilih tetap).
Konkretnya, KPU Pematangsiantar saat ini masih menunggu dua surat petunjuk teknis untuk disosialisasi dari KPU RI dan MK untuk kelancaran pelaksanaan penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029 dan Pilkada serentak 27 November 2024, sebut Cucha Anshari. (**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinas LHK Sumut: Penebangan Hutan Arboretum di Merek Tanggung Jawab Pemkab Karo
Puluhan Stand Bazar UMKM Isi Acara Merdang Merdem Medan 2024
Polres Labuhanbatu “Go To School” di SMKN 1 Rantau Utara
Bidan Elide Monika Simanjuntak Terima Penghargaan Terbaik 1 Apresiasi KB Pasca Persalinan
BMKG Wilayah 1 Medan Prakirakan Suhu Udara 38°C
Jalan Luku I Makin Macet, Warga Desak Pemerintah Realisasikan Pelebaran
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi