Jumat, 03 Mei 2024

KPU Tapanuli Utara Komit Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 Secara Baik

Redaksi - Kamis, 16 Juni 2022 14:49 WIB
701 view
KPU Tapanuli Utara Komit Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 Secara Baik
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua KPU Taput Kopman Pasaribu.
Tarutung (SIB)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan pihaknya komit melaksanakan seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 secara baik.

"Secara infrastruktur dan personil kita siap. Seluruh regulasi yang dibuat KPU RI, juga kita siap melaksanakan," ujarnya saat diwawancarai SIB usai mengukuti peluncuran tahapan Pemilu 2024 secara virtual, Selasa malam (14/6) di Kantor KPU Taput di Tarutung.

Acara mengikuti peluncuran tahapan Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan secara virtual oleh KPU Taput diikuti komisoner KPU Taput Kopman Pasaribu, Rudolf Sirait Barisman Panggabean, Swardy Pasaribu dan Bernad Simanjuntak, Bawaslu Taput, pemerintah daerah diwakili Kadis Kesbang Tony Simangunson dan pemangku kepentingan serta perwakilan partai politik.

Menjawab pertanyaan SIB, Kopman Pasaribu menjelaskan bahwa KPU Taput akan menyiapkan semua perangkat Pemilu di daerah ini hingga tingkat PPS secara bertahap sebelum hari pemungutan suara 26 Juni 2024 dengan mempedomani rugulasi PKPU dan keputusan KPU RI.[br]

"Apapun yang diputuskan KPU RI kita siap melaksanakan," tegasnya.

Lebih lanjut dituturkan, bahwa untuk menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 di Taput berlansung lancar dan baik maka jauh-jauh hari lima (5) komisioner KPU Taput telah membidangi bagian masing-masing.

"Terdepan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu adalah devisi data. Tapi nanti devisi teknis akan mendominasi tahapan sampai akhir," sebutnya.

Ketua KPU Taput memastikan, sesuai motto KPU yaitu KPU melayani dan azas Pemilu maka pihaknya akan menjaga jarak sama jaraknya dengan semua peserta Pemilu. (F3/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Siagakan 7.783 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan MK
MK: Gibran Memenuhi Syarat sebagai Cawapres
MK Tidak Hanya Mengadili Angka, Tetapi Berwenang Nilai Tahapan Pemilu
Pertama di Indonesia, 7 DPO Prapidkan Polres Tapteng Terkait Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024
KPU: Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Erga Omnes
Mensos Risma: Bansos Tunai Transfer, Bukan Beras
komentar
beritaTerbaru