Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Kades Petahana dan Perangkat Desa Ikuti Pilkades Serentak sebagai Calon di Dairi Harus Cuti

Redaksi - Rabu, 13 Oktober 2021 20:10 WIB
573 view
Kades Petahana dan Perangkat Desa Ikuti Pilkades Serentak sebagai Calon di Dairi Harus Cuti
(Foto: SIB/Tulus Tarihoran)
BERI KETERANGAN: Kepala Dispemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat boru Bancin beri keterangan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, Selasa (12/10) di Sidikalang. 
Sidikalang (SIB)
Kepala desa/petahana yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak harus cuti, setelah ditetapkan sebagai calon. Dimana Pilkades serentak digelar 25 November 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat boru Bancin, Selasa (12/10) di Sidikalang mengatakan, proses Pilkades serentak sudah masuk tahapan pendaftaran bakal calon mulai 12- 20 Oktober. Dimana Pilkades serentak di Dairi digelar 106 desa.

Tahapan selanjutnya, verifikasi berkas bakal calon kades yang mendaftar, sekaligus perpanjangan pendaftaran, apabila yang mendaftar bakal calon kepala desa hanya satu orang dan juga melaksanakan seleksi tambahan bagi bakal calon yang mendaftar lebih dari 5 orang di satu desa.

Lebih lanjut diterangkan, petahana harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon hingga terpilih kepala desa. Sementara, perangkat desa yang menjadi bakal calon kepala desa harus cuti sebelum mendaftar. Surat cuti perangkat desa dikeluarkan oleh kepala desa.

Kemudian, pada saat pendaftaran, katanya, petahana harus melampirkan dokumen laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagai syarat pendaftaran. Memang setiap kepala desa sebelum berakhir masa jabatannya, harus membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.

"Bukan berlaku hanya kepada kades yang mencalonkan kembali sebagai kepala desa. Tetapi tiap Kades sebelum habis masa jabatan harus buat laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui badan permusyawaratan desa (BPD)," kata mereka.

Keduanya lebih lanjut menerangkan, menjelang Pilkades banyak penduduk pindah dari desa yang satu ke desa lainnya, sehingga banyak warga mempertanyakan P2KD di beberapa kecamatan, karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Padahal, syarat pemilih pada Pilkades sudah diatur pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dimana pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar dalam DPT dengan memenuhi syarat yaitu penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun, nyata- nyata tidak sedang gangguan jiwa/ ingatan, tidak sedang dicabut hak pilihnya melalui pemgadilan, tidak sebagai anggota TNI/ Polri aktif dan berdomisili di desa sekurang- kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) dengan dibuktikan KTP atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan pihak yang berwenang.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberi penjelasan kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD), agar tegas dan jelas melaksanakan isi Perda No. 2 Tahun 2015.

"Warga yang bertanya-tanya, karena tidak masuk dalam DPT sudah diberikan penjelasan dan mereka sudah menerima," ucap mereka. (B3/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru