Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Kajati Sulbar Johny Manurung Pimpin Penangkapan DPO Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 41 Miliar

Redaksi - Selasa, 18 Mei 2021 21:44 WIB
402 view
Kajati Sulbar Johny Manurung Pimpin Penangkapan DPO Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 41 Miliar
Foto harianSIB.com/Dok/JM
Terpidana DPO: Kajati Sulbar Johny Manurung bersama Asintel Irfan Paham Samosir mengapit terpidana DPO Hj Ani terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan kerugian negara Rp 41 miliar, Selasa (18/5/20
Mamuju (harianSIB.com)

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) dipimpin langsung Kajati Sulbar Johny Manurung SH kembali mengamankan DPO terpidana Hj. Ani dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan kerugian negara Rp 41 miliar, Selasa (18/5/2021).

" Hj. Ani yang telah buron 11 tahun ini ditangkap di satu rumah di Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju tadi siang sekira pukul 14.30 Wita," tegas Kajati Sulbar Johny Manurung kepada harianSIB.com lewat teleponnya, Selasa (18/5/2021).

Seusai diamankan, jelas Johny Manurung, terpidana dibawa ke Kejati Sulbar untuk diserahkan ke Kejari Mamuju guna pelaksanaan eksekusi/pidana badan ke dalam Lapas.

Hj. Ani, jelasnya, merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 41 miliar.

Berdasarkan putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 17 Maret 2010, terpidana Hj Ani dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, Denda Rp 300 juta subsidiair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5, 8 miliar subsidiair 2 tahun penjara.

Terpidana Hj Ani terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penangkapan buronan akan tetap kita dilaksanakan karena merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung RI," tegas Johny Manurung.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru