Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Kasus Dugaan Kredit Macet Senilai Rp 500 Juta di BRI Kancab Perdagangan Ditingkatkan ke Penyidikan

Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 20:05 WIB
1.040 view
Kasus Dugaan Kredit Macet Senilai Rp 500 Juta di BRI Kancab Perdagangan Ditingkatkan ke Penyidikan
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi Kredit Macet 
Simalungun (SIB)
Pengusutan kasus dugaan kredit macet senilai Rp 500 juta lebih di Kantor Cabang (Kancab) BRI Perdagangan, kini ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik).

Demikian menurut Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus Mhd Kenan Lubis SHMH didampingi Kasi Intelijen Asor Olodaiv Siagian SH MH, kepada wartawan di ruang kerja Pidsus, Selasa (21/6).

"Jumlah itu masih berdasarkan potensi penghitungan sementara oleh tim jaksa penyidik Deddy Chandra Sihombing SH MH, Juna Karokaro SH MH dan Herman Ronald Panjaitan SH," ucap Mhd Kenan Lubis.

Kenan menambahkan, kini jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara hasil audit dari pihak bank melalui Sistem Pengawasan Internal (SPI) pada BRI Kancab Perdagangan, sebutnya.

Ia menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini sedikitnya puluhan saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Ka Unit dan Ka Kancab serta sejumlah pegawai BRI Cabang Perdagangan.

Terkuaknya kasus kredit macet ini menurut Kenan Lubis, setelah adanya laporan pengaduan dari 51 orang nasabah yang merasa dirugikan oleh oknum pegawai BRI Cabang Perdagangan tahun 2020.[br]


Menindak lanjuti pengaduan tersebut, pihak Kejari Simalungun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Modus operandi menurut Lubis sekitar tahun 2019 sampai 2020 diduga seorang oknum pegawai di BRI Kantor Cabang Perdagangan telah melakukan penipuan terhadap 51 nasabah penduduk Sidotani dan penduduk Perlanaan Kecamatan Bandar Simalungun, untuk membuka pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan perjanjian, oknum pegawai bank yang bersangkutan akan bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman ke bank tersebut.

Akan tetapi ketika pinjaman sudah cair, ternyata oknum pegawai bank hanya memberi sekitar Rp 1 hingga Rp 2 juta kepada para nasabah.Sementara pinjaman KUR maksimal Rp 25 juta dan nasabah harus memiliki usaha.

Untuk memuluskan perbuatannya, oknum pegawai bank dibantu oleh seorang calo dan bertugas untuk mencari nasabah.
Merasa tertipu, lalu para nasabah tersebut melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Simalungun. (D2/d)





Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru