Binjai (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai Syahrial dan terdakwa Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perkara tindak pidana kasus korupsi kegiatan pengadaan pada tahun 2019 Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Keduanya menjalani persidangan Jumat (1/7), di Pengadilan Negeri Medan yang dilaksanakan secara online.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari) Binjai Muhammad Harris SH MH, Sabtu (2/7). "Ya, Persidangan terkait pembacaan putusan terhadap terdakwa Syahrial dan Juanda Prastowo yang dipimpin oleh Erika Sari Emsah Ginting selaku Ketua Majelis Hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai," ungkapnya.[br]
Nomor putusan: 14/PidsusTpk/2022/Pn.Mdn, yang dibaca secara bergantian oleh majelis hakim menyatakan, terdakwa Syahrial terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 UU tindak pidana korupsi jo 55 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda 100 juta subs 5 bulan kurungan penjara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Terdakwa Syahrial adalah benar sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai dan juga sebagai pengguna anggaran yang bertanggungjawab sejak awal perencanaan, sampai dengan pengawasan pelaksanaan anggaran yang seharusnya dilakukannya sesuai tupoksinya," ujar Harris.
Akan tetapi, lanjut Harris, tidak dilaksanakan sepenuhnya terutama terkait uji dokumen pembayaran pekerjaan, atau menyalahgunakan kewenangannya. Sehingga memudahkan terdakwa Juanda prastowo melakukan perbuatannya.
"Telah terbukti adanya kerugian keuangan negara, dan adanya perbuatan yang menyebabkan keuntungan ataupun memperkaya diri sendiri atau orang lain. Begitu juga terbukti adanya dua item pengadaan CCTV dan Container adalah kegiatan fiktif," ujar Harris.[br]
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, akan tetapi terdakwa tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya," sambungnya.
Sementara itu, dalam amar putusan Juanda Prastowo, pengadilan menyatakan secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU tipikor jo pasal 55 KUHP.
"Terdakwa Juanda Prastowo di pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subs 3 bulan, uang pengganti Rp 353 juta subs 1 tahun penjara," pungkas Harris.
Terhadap putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk tindaklanjutnya. (MI/c)