Medan (harianSIB.com)
Kejati Sumut, Kejari Medan dan Cabang Kejari Deliserdang di Labuhan Deli mendapat apresiasi dan penghargaan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Kejaksaan Agung RI, atas penanganan perkarapenyalahgunaan dan pecandu Narkotika untuk direhabilitasi.
Apresiasi dan penghargaan itu diserahkan Jampidum melalui Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Agung RI Darmawel Aswar, SH MH didampingi Kordinator pada Jampidum Enen Saribanon SH MH.
Penghargaan diterima oleh Aspidum Kejati Sumut Dr Sugeng Riyanta SH MH, Kajari Medan Teuku Rahmatyah SH MH dan Kepala Cabang Kejari Labuhan Deli Angga Suryanagara SH MH di Arya Duta Hotel, Kamis (18/11/2021).
Pantauan jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit, penyerahan penghargaan dari Kejagung itu dihadiri Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH MH, Ade Aulia mewakili mitra dari UNODC (UnitedNations Office of Drup and Crime), para Kajari di antaranya Kajari Binjai Husin SH MH, Kajari Belawan Nusirwan SH, Kajari Deliserdang Jabal Nur SH, Kasi Narkotika Kejati Sumut Rumondang Manurung SH, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Olan Pasaribu SH MH dan Kasi Pidum Medan RSihombing SH.
Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung RI Darmawel Aswar menyebutkan, penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan ataskeberhasilan Kejati Sumut bersama Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
Disebutkan, dari data yang diperoleh, ada beberapa Kejari di Sumut yang telah melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, seperti Kejari Medan, Kejabcari Labuhan Deli dan menyusul Kejari Asahan. Pemberian apresiasi berupa piagam dan sertifikat penghargaan ini telah diberikan Kejaksaan Agung di tiga kantor kejaksaan tinggi.
Penerapan program rehabilitasi bagi penyalahgunaan, pecandu, korban dapat dianggap menjadi salah satu solusi over kapasitas atau penuhnya penjara (Rutan/LP), tapi dalam pelaksanannya harus ketat sesuai aturanyang berlaku. Program rehabilitasi bukan hanya bagi orang kaya atau pejabat atau artis tetapi juga bagi orang miskin.
“Apresiasi ini diberikan kepada kejaksaan yang menurut kami ini kegiatan penanganan perkara narkobanya banyak banget. Ini bukan hanya di Sumut tapi juga diberikan apresiasi di Kejati Lampung dan Kejati DKI Jakarta juga,†kata Darmawel.
Disebutkan, penghargaan diberikan karena sudah melaksanakan programrehabilitasi yang menurut pimpinan Kejagung sulit dilaksanakan.
"Apalagi tadi katanya rehabilitasi harus pakai uang. Namun ternyatasetelah saya lihat seperti di Medan, ini yang dibantu justru orang susah yang menurut cerita orangnya pun tidak punya pekerjaan, tapibisa mereka lakukan ,†sebut Darmawel sembari menginformasikankedatangannya juga untuk melakukan sosialisasi tentang penerapan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam pedoman Jaksa Agung itu lanjut dia, ada disebutkan bahwa perkara narkotika pada tahap penuntutan bisa dihentikan. Namun hanya bagi korban penyalahguna narkoba. “Bandar narkoba atau pengedar tidak bisamelalui instrument ini, tetapi hanya untuk orang orang yang kategorinya sebagai penyalahguna, pencandu dan korban,†tegasnya.
Wakajati Sumut Edward Kaban SH MH selaku mewakili Kajati Sumut menyampaikan terima kasih dan apresiasi dan penghargaan dari pimpinan Kejagung kepada Kejati, Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli yang menerapkan program rehabilitas dalam penanganan perkara narkoba bagipenyalahgunaan, pecandu dan korban belum lama ini.
“Ini menjadi motivasibagi kami jajaran Kejari dan Kejati Sumut ,†katanya. (*)