Kejari Batubara Hentikan Perkara Penganiayaan Secara KR


162 view
Kejari Batubara Hentikan Perkara Penganiayaan Secara KR
(Foto Dok/Doni)
SERAHKAN : Kajari Batubara Amru Siregar didampingi Kasi Pidum Vinsensius Tampubolon dan Kasi Intel Doni Harahap menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative nomor print-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 kepada tersangka, Selasa (14/2). 
Batubara (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menyelesaikan perkara tindak pidana umum terkait penganiayaan yang diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan keadilan restorative (KR).
Hal itu diinformasikan Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap kepada wartawan, Selasa (14/2).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kejari, dihadiri Kajari Amru Siregar, Kasi Pidum Vinsensius Tampubolon, JPU yang menangani perkara dan tersangka.
Disebutkan, Kejari Batubara telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative nomor print-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 kepada tersangka MS.
Menurutnya, alasan penyelesaian perkara tersebut dengan keadilan restorative, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, kata Doni, Kasi Pidum beserta JPU telah melakukan upaya perdamaian terhadap tersangka MS dan korban AF.
"Berdasarkan hasil dari ekspose JPU Kejari Batubara dengan Jampidum telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative", ujarnya. (E7/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com