Kejari Dairi Lakukan SKKP Terhadap 6 Perkara


407 view
Kejari Dairi Lakukan SKKP Terhadap 6 Perkara
Foto SIB/ Edison P. Malau
Keterangan Pers :  Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki (tengah), didampingi para Kepala Seksi (Kasi) jajaran Kejari Dairi,  memberikan keterangan pers, Senin (21/12/2020), di aula Kejari Dairi.

Sidikalang (SIB)

Kejaksaan Negeri Dairi telah melakukan Surat KetetapanPenghentian Penuntutan (SKPP) untuk menghentikan penuntutan 6 perkara. SKKP dikeluarkan pada perkara Undang-undang Information Technology (IT) pasal 27 ayat 3 yang bersumber dari Polda Sumut, pasal 351 penganiayaandari Polsek Tigalingga, dimana kedua pelapor juga menjadi korban (timbal balik), pasal 363 jo pasal 53 dari Polsek Suka Rame, Pakpak Bharat, pasal 351 dari Polsek Tigalingga dan UU KDRT pasal 44 ayat 1 dari Polsek P Bharat.

Hal ini disampaikan Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki MH kepada SIB, Senin (21/12) saat pres realis di aula Kejari Dairi.

Disampaikannya, SKKP sesuai dengan peraturan KejaksaanRI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilanrestoratif (restorative justice).

“Salah satunya perkara yang dikeluarkan SKKP adalah IT yang melibatkan petinggiDairi. SKKP dikeluarkan, setelah kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,” ujarnya.

Ditambahkan Subuki, saat ini pihaknya sedang menanganipenyidikan kasus dugaan KKN dan penuntutan, kasasi dan eksekusi putusan.

“Tahun 2020, ada penyelidikan3, penyidikan berjalan 4 perkara, penuntutan (sidang) 4 perkara dan eksekusi putusan 4 perkara. Kasus tersebut ada dari Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan dari salah satu Desa,” imbuhnya. (K04/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com