Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kejari Labuhanbatu Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Redaksi - Rabu, 09 Maret 2022 19:29 WIB
504 view
Kejari Labuhanbatu Hentikan Penuntutan Kasus KDRT
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
PENGHENTIAN PENUNTUTAN KDRT: Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua (tengah), Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk (3 kiri) dan JPU,  foto bersama tersangka Pendi Sianturi dan istrinya, Karmi Sagala yang menjadi kor
Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan terhadap Pendi Sianturi yang memukul istrinya.

Penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan demi kepentingan masa depan, berdasarkan keadilan restorative justice.

Kajari Jefri Penanging Makapedua melalui Kasi Intel, Firman Simorangkir kepada wartawan, Selasa (8/3), mengatakan tersangka Pendi Sianturi melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka dipersalahkan melakukan kekerasan terhadap istrinya, Karmi Sagala, pada Januari 2022, sebagaimana berkas perkara hasil penyidikan, nomor: BP/11/I/RES.1.6/2022/ Reskrim tanggal 17 Januari 2022.

Kemudian, proses penanganan perkara atas nama tersangka Pendi Sianturi telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Labuhanbatu, 23 Februari 2022. Saat itu status tersangka menjadi tahanan penuntut umum sampai 14 Maret 2022.

"Mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, dan mengingat serta memertimbangkan perdamaian antara korban dengan tersangka, maka dilakukan keadilan restorative, sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (RJ-14) nomor 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, demi masa depan suami-isteri tersebut," ungkap Firman.

Antara tersangka dengan korban masih terikat hubungan perkawinan berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) dari gereja, tanggal 23 Agustus 1993, yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ Ompusunggu. Mereka telah berdamai, 25 Februari 2022.

Ia juga menambahkan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nomor: R-2132/L.2/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Pendi, berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (E5/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru