Simalungun (SIB)
Laporan pengaduan (Lapdu) untuk pembelian bibit durian, mangga dan alpukat serta pengadaan bahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Namun tidak dijelaskan pihak mana yang melaporkan ke Kejari Simalungun.
Dalam Lapdu tersebut terindikasi korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp.13,9 miliar. Karena pengadaan bibit di 386 desa/nagori memanfaatkan Dana Desa di masa pandemi.
Untuk itu, Kejari Simalungun sudah melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang dalam proyek tersebut, termasuk kepala desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN).
Demikian dikatakan Kajari Simalungun, Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (22/9) di kantornya.
"Sesuai klarifikasi terhadap sejumlah kepala desa dan pihak BPMPN memang kegiatan pengadaan bibit berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun demikian masih dalam tahun berjalan," kata Bobbi.[br]
Untuk itu pihaknya meminta agar inspektorat melakukan pengawasan rutin. Untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Jika ditemukan kerugian, disarankan untuk dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam pengusutan tindak pidana korupsi, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memprioritaskan penyelamatan keuangan negara daripada pemidanaan. Kejari Simalungun mengedepankan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga sudah diingatkan kepada OPD terkait, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN) untuk memperbaiki mekanisme pengadaannya ,dan jika ditemukan selisih harga dalam pembelian, supaya dikembalikan," jelasnya.
Bobbi didampingi Kasi Intel, Asor Olodaiv Siagian juga menjelaskan jika pengadaan bibit merupakan kebijakan Pemkab Simalungun yang disepakati secara lisan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Terlalu Dini
Kasi Pidsus, M Kenan Lubis di ruang terpisah menjelaskan, jika Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut terlalu dini karena kegiatannya masih dalam tahun berjalan. Meski demikian, pencegahan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan tetap memantau dan melakukan pengawasan rutin seperti yang dilakukan inspektorat.
Kenan juga menyebutkan jika Lapdu tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres. (D2/a)