Tapanuli Utara (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan oknum Kepala SMA Negeri 1 Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara berinisial WS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikan Kajari Tapanuli Utara, Much Suroyo SH didampingi Kasi Pidana Khusus, Juleser Simaremare SH dan Kasubsi Intelijen, Budi Sitorus SH kepada SIB di kantornya, Jumat (24/2).
"WS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana bos reguler sejak tahun anggaran (TA) 2019 sampai dengan TA 2021," jelas Kajari.
Kajari menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, SMA Negeri 1 Purbatua sejak TA 2019, 2020, dan 2021 telah menerima aliran dana BOS Rp 609 juta lebih.
"Dengan rincian TA 2019 Rp 182 juta lebih, TA 2020 Rp 182 juta lebih, dan TA 2021 Rp 243 juta lebih , " terangnya.
Kajari menegaskan, berdasarkan hasil investigasi dana BOS yang dikelola selama tiga tahun berturut yakni sejak 2019, 2020, dan tahun 2021, diduga hanya dinikmati sendiri oleh tersangka WS.
Kasi Pidsus Juleser Simaremare juga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan setelah menerima dana BOS, tersangka bersama bendahara sekolah diduga langsung menarik dana dari rekening.[br]
"Dana BOS yang ditarik kemudian disimpan tersangka dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan audit diduga tersangka tidak mampu membuat laporan pertanggung-jawaban dan tidak mampu membuktikan seluruh pengeluarannya.
"Artinya semua laporan pertanggungjawaban dan bon yang disampaikan diduga fiktif. Sebab pihak-pihak yang tertera pada bon tersebut setelah kita konfirmasi juga tidak mengakui bon pembelian tersebut," terangnya.
Juleser juga menambahkan, oleh karena tersangka tidak mampu membuktikan seluruh pengeluaran dana BOSnya, maka seluruh dana BOS yang diterima sejak
TA 2019 Rp 182 juta lebih, TA 2020 Rp 182 juta lebih, dan TA 2021 Rp 243 juta lebih, dianggap total loss. Sehingga total kerugian negara Rp 609 juta lebih.
"Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah tersangka bekerja sendirian atau ada pihak lain yang mendapatkan hasil dari perbuatan tersebut, " jelasnya. (F4/d)