Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kejati Sulbar Kembali Tangkap Buronan Korupsi Rp 41 Miliar

*Johny Manurung : Tidak ada Tempat Aman Bagi Koruptor Bersembunyi
Redaksi - Selasa, 04 Mei 2021 15:06 WIB
592 view
Kejati Sulbar Kembali Tangkap Buronan Korupsi Rp 41 Miliar
(Foto harianSIB.com /Dok/KS)
Asintel Kejati Sulbar Irvan Paham Samosir saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait penangkapan Abidin bin Senang Hati, salah seorang buronan narapidana korupsi Rp 41 miliar pada BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.&nbs
Mamuju (harianSIB.com)
Dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) Johny Manurung, tim Tangkap buronan (Tabur) Kejati Sulbar kembali menangkap salah seorang buronan narapidana korupsi Rp 41 miliar pada BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu atas nama Abidin bin Senang Hati.

"Abidin bin Senang Hati ditangkap tadi malam Senin (3/5/2021) sekira pukul 20.50 Wita," tegas Kajati Sulbar Johny Manurung kepada harianSIB.com lewat teleponnya, Selasa (4/5/2021).

Terpidana korupsi Abidin bin Senang Hati yang sudah buron selama 11 tahun oleh Kejaksaan ini, lanjut Johny Manurung, ditangkap di kediamannya di Dusun Nunu Desa Saru'du Kecamatan Saru'du, Kabupaten Pasangkayu.

"Abidin buronan ke 8 yang ditangkap dari 10 orang DPO terkait kredit fiktif. Jadi ada 2 orang lagi yang masih dalam pengejaran kita. Kita imbau supaya mereka segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor bersembunyi ," tegas Johny Manurung.

Buronan Abidin bin Senang Hati merupakan terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.

Berdasarkan putusan MA No 16 K/Pidus/2010 tanggal 16 Desember 2010, Abidin bin Senang Hati dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Abidin terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Kajati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan buronan terpidana korupsi ini didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar, Staf Intilejen Dicky, Kejari Pasangkayu Muchsin dan Kasi Intel Muh Zaki Mubarak. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru