Tarutung (SIB)
Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) sayap PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Alfredo Sihombing mengapresiasi kerja cepat Polres Taput yang menetapkan dan melakukan penahanan terhadap oknum dosen Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung NTL (33) atas dugaan melakukan perbuatan sodomi terhadap mahasiswanya KS (21).
Kepada SIB, Alfredo menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dalam penanganan kasus tersebut jajaran Polres Taput telah bertindak profesional, terukur dan mengedepankan aturan yang berlaku. Karenanya perlu diapresiasi sebab dalam waktu singkat kasusnya telah terungkap dan mendapat kepastian hukum.
Sebagaimana dilansir sejumlah media, oknum dosen IAKN inisial NTL dilaporkan mahasiswanya KS pada Rabu 25 Mei 2022 ke Polres Taput atas dugaan perbuatan sodomi.
Kepastian NTL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Taput diungkapkan Kapolres Taput melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan persnya Sabtu (4/6.
Disebutkan, oknum dosen Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial NTL (33) yang diduga menyodomi seorang laki-laki yang merupakan mahasiswanya sendiri berinsial KS (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Taput dan dilakukan penahanan.
"NTL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Jumat (3/6/2022) kemarin. Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER),” ungkapnya.
Menurutnya, kepada tersangka NTL diterapkan pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Repdem Taput menyebutkan perbuatan dugaan percabulan tersebut sungguh memalukan dan merusak citra Tapanuli Utara, terlebih lagi terungkap pengakuan korban hal itu dilakukan oknum dosen.
"Kita berterimakasih Polres Taput bisa cepat mengungkapnya dan menahan tersangka sehingga tidak sampai meresahkan masyarakat," punkasnya. (F3/f)