Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Komnas PA: Lima Daerah di Kawasan Danau Toba Zona Merah Pelanggaran Hak Anak

Redaksi - Selasa, 21 September 2021 21:54 WIB
765 view
Komnas PA: Lima Daerah di Kawasan Danau Toba Zona Merah Pelanggaran Hak Anak
Internet
Arist Merdeka Sirait
Jakarta (harianSIB.com)

Lima daerah tingkat dua di kawasan Danau Toba yakni, Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara dan Pematangsiantar terkonfirmasi sebagai zona merah kekerasan terhadap anak.

"Masing-masing kabupaten dan kotamadya ini menyimpan permasalahan kejahatan terhadap anak sangat serius," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Harian Sinar Indonesia Baru Josmar Naibaho, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Di lima wilayah ini, menurut Arist, sangat banyak ditemukan bentuk pelanggaran hak anak dan berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, pelantaran serta penganiayaan.

Di kabupaten Toba misalnya, sepanjang tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 ditemukan fakta terkonfirmasi 49 kasus kejahatan seksual yang dilakukan orang terdekat korban dengan berbagai bentuk kekerasan baik itu kekerasan seksual, kekerasan fisik dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya dilakukan oleh orang tua kandung, orang tua biologis dan non-biologis, paman dan abang kandung, bahkan kerabat terdekat dari korban.

Demikian juga data terkonfirmasi di Kabupaten Samosir. Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak sepanjang tahun 2020, ditemukan 39 anak korban kejahatan seksual juga dilakukan orang terdekat bahkan orang-orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan bagi anak-anak.

Belum lagi pelanggaran-pelanggaran hak anak lainnya yang membutuhkan kehadiran pemerintah daerah.

Angka ini terkonfirmasi melalui data-data yang dikumpulkan lewat laporan perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Samosir.

Demikian juga data ini diambil dari laporan masyarakat kepada Polres Samosir dan dari berbagai sumber data yang dikumpulkan aktivitas pegiat-pegiat perlindungan anak di wilayah itu.

Di Kabupaten Tapanuli Utara, Komnas Perlindungan Anak mendapatkan data yang dikumpulkan dari berbagai laporan dan sumber menemukan 29 kasus kejahatan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan sosial rumah, lingkungan sosial anak, lembaga pendidikan dan tempat-tempat yang seharusnya menjadi zona zero kekerasan di Tapanuli Utara.

Ada banyak juga kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Di daerah ini di tahun 2020, ditemukan data-data yang tersembunyi dan di banyak tempat ditemukan anak-anak menjadi korban kejahatan seksual yang terkonfirmasi 39 kasus juga dilakukan orang-orang yang seharusnya memberi pertolongan bagi anak-anak di wilayah hukum ini. Namun seringkali korban tidak mendapat perlindungan anak

Ada banyak juga kasus kejahatan seksual yang tersembunyi yang terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun, yang tidak mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak yang sesungguhnya bertanggungjawab memberikan perlindungan bagi anak.

Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak, di tahun 2019-2020 ditemukan lebih dari 69 kasus kejahatan seksual di luar kejahatan- kejahatan dan pelanggaran hak anak dalam bentuk lainnya di Kabupaten Simalungun.

Data terkonfirmasi tersebut dikumpulkan dari perwakilan Komnas Perlindungan Anak di wilayah Kabupaten Simalungun dan dari laporan masyarakat dan yang diambil dari laporan di Polres Simalungun.

"Apalagi kalau kita lihat data yang dikumpulkan melalui lembaga perlindungan anak di Pematangsiantar dan Simalungun menunjukkan pelanggaran hak anak di kotamadya ini juga terus-menerus meningkat bahkan seringkali penanganannya sangat lamban," katanya.

Inilah situasi riil yang terkonfirmasi anak-anak di lima daerah kawasan Danau Toba belum mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan perindungan anak. Situasi dan keberadaan anak, menurutnya, semakin tidak terperhatikan di masa Covid 19. Hal ini akan mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Menurut Arist, situasi ini tidak boleh terjadi di daerah yang menjunjung tinggi nilai- adat, religius dan mengedapankan nilai-nilai peradaban.

Fakta yang terjadi di lima daerah ini seperti memfaktakan nilai-nilai peradaban sudah dijungkirbalikkan dan dihancurkan oleh perilaku jahat yang tidak beradab.

"Kejahatan terhadap anak ini terjadi di beberapa tempat. Di rumah, lingkungan sosial anak, sekolah, rumah ibadah dan di berbagai tempat sosial anak lainnya," kata Arist.

Kejahatan seksual dalam bentuk persetubuhan sedarah (inses) sesungguh sangat tabu terjadi di Tano Batak. Namun apa yang terjadi, dengan berkembangnya teknologi informatika dan globalisasi informasi dan perkembangan media sosial, meningkatnya kasus kejahatan seksual dianggap seolah-olah jejadian biasa-biasa saja.

Perubahan sikap, pemahaman dan pola pengasuhan di tengah-tengah kehidupan masyarakat inilah, kata Arist, yang mempengaruhi pembiaran pelanggaran hak anak.

Untuk menjaga dan menjamin kepastian perlindungan anak di kawasan Danau Toba, kata Arist, diperlukan sistem pendataan dan mekanisme perlindungan anak. Sehingga terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak dapat diintervensi dengan baik.

"Sudah tiba saatnya gereja terlibat aktif menyuarakan suara kenabiannya untuk membebaskan anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penganiayaan dan dari segala kejahatan seksual dan perbudakan seks. HKBP sebagai gereja terbesar di wilayah ini melalui departemen program diakonianya harus bertindak nyata untuk membebaskan anak dari kejahatan seksual," kata Arist.

Hal penting lainnya adalah keterlibatan alim ulama, tokoh adat dan tokoh agama di masing-masing tempat agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.

"Terutama penegak hukum diminta agar responsif dan menindak tergas pelaku kejahatan terhadap anak," kata Arist. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru