Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025
Terkait Kasus Pembelian Tanah di Tanjungbalai

Kuasa Hukum Korban Penipuan/Penggelapan Mohon Polisi Tetapkan Tersangka

Redaksi - Rabu, 29 September 2021 13:59 WIB
595 view
Kuasa Hukum Korban Penipuan/Penggelapan Mohon Polisi Tetapkan Tersangka
Foto: SIB/ Martohap Simarsoit
Advokat Johansen Simanihuruk SH MH, didampingi Jekson Hutasoit SH
Medan (harianSIB.com)

Advokat Johansen Simanihuruk SH MH mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumut, karena laporan kliennya Sohuan (53), seorang wiraswasta warga Jalan Kail Medan Labuhan, terkait kasus dugaan penipuan/penggelapan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1160/VII/2021/SPK/POLDA Sumatera Utara tertanggal 18 Juli 2021 sudah ditindaklanjuti.

Di mana penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi serta terlapor WA dan
LA (pasangan suami isteri). Tim penyidik Polda juga telah turun ke lokasi tanah terkait sengketa melakukan cek TKP di Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

“Namun untuk kepastian hukum dan adanya keadilan bagi klien saya Sohuan selaku korban, diharapkan penyidik Polda Sumut menuntaskan kasus hukum tersebut dengan meningkatkan penanganannya dari
penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) disusul penetapan tersangka dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan”, kata Johansen kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, di kantornya, Rabu (29/9/2021).

Johansen menjelaskan pihaknya telah menyurati Polda Sumut pada 27 September 2021. Sebab, menurutnya, memperhatikan hasil penyelidikan sesuai pemeriksaan/klarifikasi dari pelapor Sohuan dan saksi saksi, maka sudah terang dan jelas perbuatan yang dilakukan terlapor WA dan LA.

"Terlapor berjanji menyerahkan sertipikat hak milik (SHM) No 75 kepada pelapor Sohuan akhir 2019. Tetapi faktanya hingga saat ini SHM No 75 tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Sedang uang
panjar untuk pembelian tanah Rp 50 juta yang diserahkan Pelapor Sohuan kepada Terlapor WA dan LA sampai sekarang juga masih berada di tangan Terlapor," kata Johansen.

Sebelum melapor ke polisi, tim advokat dari kantor JO Simanihuruk & Rekan tersebut, melayangkan dua kali somasi yaitu
tanggal 29 Juni dan 9 Juli 2021. Dalam somasi disebut awalnya Sohuan dengan pasutri WA dan LA sepakat melakukan jual beli dan penyerahan dua bidang tanah/lahan yang berdampingan sesuai SHM No 74 luas 17.187M2 senilai Rp 530 juta dan SHM No 75 luas 22.812 M2 senilai Rp720 juta, di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, masing masing atas nama Wahab Ardianto.

Untuk pembelian dua bidang tanah itu, Sohuan menyerahkan panjar Rp 50 juta sesuai kwitansi (tanda terima) tanggal 1 Juli 2019 ditandatangani Wahab yang diketahui Kepala Desa Asahan Mati. Sejak diterima uang panjar, WA mengizinkan Sohuan melakukan pengerjaan fisik di atas dua bidang tanah itu, seperti pembersihan lahan dan pembuatan jalan hingga mengeluarkan biaya Rp 428.530.000.

"Tetapi belakangan kesepakatan menjual dan menyerahkan dua bidang lahan itu tidak dilaksanakan WA, karena hanya menyerahkan dan mau menjual satubidang lahan sesuai SHM No 74. Sedangkan lahan sesuai SHM No 75 tidakdiserahkan meski bagian dari kesepakatan bersama dari awal”, kata Johansen. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru