Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Lagi, Tersangka Korupsi Dana BOS Kembalikan Uang 150 Juta ke Kejari Binjai

Redaksi - Jumat, 01 Juli 2022 13:09 WIB
397 view
Lagi, Tersangka Korupsi Dana BOS Kembalikan Uang 150 Juta ke Kejari Binjai
(Dok : Kejari Binjai)
SERAHKAN : Penyerahan uang tunai sebesar Rp 150 juta yang dilakukan oleh tersangka EL melalui anak kandungnya YN, yang diterima langsung oleh Tim penyidik Pidsus Kejari Binjai, Kamis (30/6). 
Binjai (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka EL sebagai mantan Bendahara SMAN 6 Binjai, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021, Kamis (30/6), Sekira pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ibrahim Ali SH MH mengatakan, kerugian uang negara yang kedua ini diserahkan dan diantarkan langsung oleh anak kandung tersangka YN didampingi penasehat hukumnya dan diterima tim penyidik Pidsus sebanyak Rp 150 juta.

"Pengembalian uang kerugian negara ini yang kedua, hari ini dari tersangka EL selaku mantan Bendahara SMAN 6 Binjai, dan sebelumnya pada Rabu (29/6) kemarin sudah dikembalikan sebanyak Rp 500 juta dari tersangka IP selaku mantan Kepsek SMAN 6 Binjai. Jadi yang sudah dikembalikan sebanyak 650 juta, dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 834.609.990," ucap Ibrahim Ali.

Setelah penyerahan uang kerugian negara tersebut, maka tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri Cabang Kota Binjai. [br]


Namun, Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan yang dilakukan.

Tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya.

Saat disinggung terkait dampak hukuman kepada tersangka dengan adanya upaya pengembalian uang tersebut, mantan Kasi Intel Kejari Langkat ini mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pertimbangan terhadap keringanan hukuman kepada para tersangka.

" Tentunya berdampak kepada hukuman, namun kembali kepada Hakim nanti yang memutus perkaranya," ungkapnya, sembari mengakui para tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif dan adanya itikad baik dalam hal pengembalian uang negara tersebut. (MI/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru