Humbahas (SIB)
Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2023 di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak ada kejadian atau nihil.
Hal itu disampaikan Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH saat menggelar press release di Mapolres Humbahas, Rabu (3/5). Dia mengatakan, selain jumlah Lakalantas, jumlah kejadian bencana alam selama Ops Ketupat 2023 di daerah itu juga nihil.
"Puji Tuhan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2023 di Humbang Hasundutan yang berlangsung selama 14 hari dari 18 April hingga 1 Mei 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas dan kejadian bencana alam nihil atau tidak ada kejadian," kata Hary.
Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres AKBP T Manurung, Kasat Reskrim AKP Master SMT Purba, Kasat Intel AKP Abner Lubis juga memaparkan, bahwa jumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Ops Ketupat 2023 sebanyak 157 kasus dan mengalami penurunan sebanyak 16 kasus atau 9,24 persen jika dibandingkan dengan Ops Ketupat 2022 sebanyak 173 kasus.
Selain itu, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali itu juga menyampaikan, jumlah pengunjung yang berlibur di objek wisata di Kabupaten Humbahas selama Ops Ketupat Toba sebanyak 9.011 orang. Begitu juga dengan jumlah kendaraan yang melintas (per jam) selama pelaksanaan Ops Ketupat dengan rincian, kendaraan masuk sekitar 19.965 unit, kendaraan keluar sekitar 19.860 unit.
"Jumlah kendaraan yang melintas sangat signifikan, karena dua atau tiga tahun yang lalu, masih ada larangan dari pemerintah karena adanya Covid-19," ucapnya.
"Dalam hal ini bapak Kapolri memberi perintah ke bapak Kapolda dan turun ke Kapolres untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Seluruh anggota kita kerahkan, baik masalah kriminalitas, maupun kaitan dengan Kamseltibcarlantas (Keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," tambahnya. [br]
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) saat Ops Ketupat Toba 2023 dengan dua laporan polisi (LP) dengan tersangka berinisial TKM (27) warga Dusun 1 Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor dari dua lokasi berbeda yaitu dari Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita akan kembangkan, karena ada indikasi, masih ada beberapa yang masih kita tunggu pelaporannya. Barang bukti yang ada, dua motor yang kita temukan. Tapi tidak menutup kemungkinan ini akan mengembang. Nanti kalau ada informasi selanjutnya akan kita sampaikan," pungkasnya. (BR7/d)