Medan (SIB)
Lolosnya Sakhira Zandi, mantan narapidana yang pernah tersandung kasus korupsi, dalam seleksi Komisi Informasi (KI) menuai polemik. Panitia seleksi pun dituding telah melanggar undang-undang.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Penyelenggara Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Ir Irman MSi membantah kalau panitia seleksi telah melanggar undang-undang.
Menurutnya calon anggota KI yang lolos di 15 besar sudah ada sanggahan dari pengadilan. "Saya sebagai ketua panitia penyelenggara seleksi tersebut pernah hadir untuk membahas tentang adanya sanggahan terhadap yang disampaikan tersebut. Saya dapat info untuk yang bersangkutan sendiri sudah ada surat penjelasan dari pengadilan, di samping itu nilainya juga bagus, jadi dia lolos," kata Irman melalui pesan WhatsApp kepada SIB, Senin (13/9).
Karena itu dia mengatakan Tim Seleksi KI tidak ada melanggar Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik sebagaimana yang dituduhkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut Siska Barimbing mengatakan, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut Periode 2021-2025 dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Siska membeberkan pasal 30 ayat (1) huruf c UU No14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 9 huruf c Peraturan Komisi Informasi No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi menyebutkan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih tidak boleh dimaknai hanya berdasarkan persyaratan administrasi, sebagaimana dalam pasal 11 ayat (4) huruf e Peraturan Komisi Informasi No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi yaitu adanya Surat Keterangan Kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Namun Tim Seleksi justru mengeluarkan pengumuman No: 09/PENG/TIMSEL-KI-PROVSU/IX/2021 tentang 15 nama yang lolos tahap wawancara.
Salah satu peserta seleksi yang lolos adalah Sakhira Zandi yang pada tahun 2013 pernah terjerat tindak pidana korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) secara bersama-sama dalam Perkara Pidana No 48/PID.SUS/K/2013/PN.MDN dana bantuan hibah dan bantuan sosial dengan nilai kerugian negara Rp2,4 M.
Atas perkara tersebut Sakhira Zandi dijatuhi pidana pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan Sakhira Zandi telah dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan telah selesai menjalani hukuman pidananya lebih dari 5 tahun.
Pasal 30 ayat (1) (UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 9 Peraturan Komisi Informasi No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi menyatakan dengan tegas syarat-syarat pengangkatan anggota KI di antaranya adalah memiliki integritas dan tidak bercela serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
"Syarat yang diatur dalam pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap calon harus memenuhi semua kriteria yang diatur. Satu syarat saja tidak dipenuhi, maka calon tidak dapat lulus sejak awal tahapan,†tegas Siska.
Menurutnya Tim Seleksi diberikan mandat untuk mencari dan menyaring Calon Anggota Komisi Informasi yang memenuhi semua persyaratan tersebut. (A13/a)