Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Mayoritas Peserta Seleksi PPPK Simalungun Tidak Lolos, FGHS Kritik Passing Grade

Redaksi - Selasa, 21 September 2021 18:18 WIB
511 view
Mayoritas Peserta Seleksi PPPK Simalungun Tidak Lolos, FGHS Kritik Passing Grade
Foto Dok
Parsaulian Sinaga, Ganda Armando Silalahi 
Simalungun (SIB)
Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun, Parsaulian Sinaga memastikan mayoritas peserta seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru, di Kabupaten Simalungun, tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas.

"Secara umum kami lihat, mayoritas peserta tidak memenuhi passing grade," kata Parsaulian, di Pamatangraya, Senin (20/9), seperti dilansir dari harianSIB.com.

Menurutnya, sebanyak 2.103 orang terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap I di Simalungun, sejak tanggal 13 sampai 17 September 2021.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 740 dengan rincian, 500 untuk seleksi kompetensi teknis, 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Misalnya, 130 nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 24 untuk wawancara.

Bagi yang tidak lolos passing grade tahap pertama, katanya, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua pada bulan Oktober mendatang.

"Juga masih ada kesempatan ujian tahap III bagi pelamar yang tidak lolos tahap II ditambah pelamar dari luar daerah Kabupaten Simalungun," urainya.

DIKRITIK
Ketua Forum Guru Honor Simalungun (FGHS) Ganda Armando Silalahi mengkritik tingginya passing grade dalam tes seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sebaiknya passing grade dikurangi. Ngapain dipersulit dengan teori atau ujian. Padahal, kita (guru honorer) ada yang sudah mengabdi selama 10 tahun lebih," kata Armando, Senin (20/9).

Hal itu diungkapkan Armando menyikapi banyaknya peserta seleksi tahap I PPPK guru di Simalungun, yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas.

Ia pun mengaku juga ikut seleksi tersebut meski sudah 13 tahun sebagai guru honorer.

"Kami ada 20 orang dalam satu ruangan sebagai peserta seleksi tahap I dan semuanya tidak ada yang lolos passing grade," ujarnya.

Jika passing grade tidak terpenuhi maka dipandang perlu diambil kebijakan dalam penentuan kelulusan berdasarkan peringkat (ranking). Jadi, tidak hanya berpatokan terhadap nilai ambang batas.

Pelaksanaan seleksi tersebut dinilai memiliki beberapa kekurangan, khususnya soal passing grade dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang mengabdi lebih dari 10 tahun.

Menurut Armando, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga patut memberikan tambahan afirmasi bagi guru-guru honorer berdasarkan lama mengabdi.

"Guru honorer yang sudah mengabdi selama 10 tahun ke atas juga layak diangkat menjadi PPPK," pungkasnya. (SS15/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru