Kisaran (harianSIB.com)
Oknum advokat Rusmanto SH diduga menipu keluarga klien yang ditanganinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penipuan yang dilakukan dengan meminta uang Rp 30 juta dengan menjanjikan meringankan hukuman.
Informasi diperoleh harianSIB. com, dugaan penipuan berawal dari Eko Wahyu Ramadhan (21) warga Dusun VI Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan, ditangkap personel Polsek BP Mandoge, Rabu (23/9/2020), karena menyimpan sabu seberat 0,01 gram di dashboard sepeda motor yang dikendarainya.
"Untuk memastikan terjaminnya hak-hak anak saya, saya melakukan teken kuasa kepada Adv Rusmanto SH MH dan membayar biayanya Rp 5 juta," ungkap Sudirman, orang tua Eko Wahyu Ramadhan yang mengadukan nasibnya kepada harianSIB. com, Kamis (9/9/2021).
Lanjut Sudirman, proses berjalan dan sebelum terlaksananya persidangan pertama, Rusmanto meminta uang Rp 30 juta. Meski orang tak punya dan karena demi anak, dirinya bersama istri mencari utangan dan menjual sepeda motor guna menyanggupi permintaan tersebut. Uang Rp 30 juta tersebut kemudian diberikan di sebuah warung di Jalan Cut Nyak Din Kisaran dan diterima Rusmanto bersama rekannya yang juga advokat bernama Hamdani.
"Pada waktu itu, Rusmanto mengatakan anak kami (Eko) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan bebas, " ucapnya menirukan yang dikatakan Rusmanto.
Sudirman mengaku percaya penuh kepada Rusmanto, apalagi dia dilarang kontak atau bertemu dengan JPU dari Kejari Asahan.
"Ternyata hasil berkata lain. Dengan barang bukti seberat 0,1 gram anak saya dituntut 5 tahun oleh JPU dan divonis 5 tahun penjara oleh PN Kisaran. Putusan ini juga dikuatkan dalam banding di Pengadilan Tinggi Medan. Kecewa saya, uang habis utang banyak, ditambah lagi hukuman anak saya lama," ucapnya.
Terkait ini, Rusmanto yang dikonfirmasi harianSIB. com, Jumat (10/9/2021), lewat telepon seluler mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap Eko Wahyu Ramadhan selaku klien dan saat ini sudah tahap kasasi.
Ditanya mengenai uang Rp 30 juta, Rusmanto membenarkan. Untuk penggunaannya disuruh menanyakan kepada Hamdani. Ditanya teken kuasa kepada dirinya sehingga menjadi tanggung jawabnya, Rusmanto menjawab dia bekerja sama dengan Hamdani.
"Untuk pendampingan di persidangan saya serahkan sama Hamdani sebagai Katim. Jadi silahkan tanya dia ya, " ujarnya.
"Kami teken kuasa sudah mau jadwal persidangan," tambah Rusmanto.
Rusmanto membantah menjanjikan kliennya akan bebas sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H. "Tidak ada saya berkata seperti itu," katanya sembari memutuskan sambungan telepon. (*)