Langkat (harianSIB.com)
Oknum mantan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kabupaten Langkat, SUG (59) beserta anak dan anggotanya ditangkap petugas Reserse Polres Langkat karena diduga terlibat penganiyaan kekerasan dari kediamannya di Lingkungan I Kelurahan Payamabar Kecamatan Stabat , Langkat Senin (24/5/2021) sore .
Jurnalis Koran SIB Sukardi Bakara melaporkan, keempat tersangka yang diamankan dan dibawa ke Polres Langkat yakni TG alias Tosa (24) yang merupakan putra SUG, dan SUG (59) , R Br G (29) dan Par alias Anto (50) keduanya warga Dusun VIII Bukitdinding Desa Basilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu, Langkat .
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga kepada wartawan dalam temu persnya Selasa (25/5/2021) di Mapolres Langkat menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menangkap oknum pengurus atau anggota Ormas dan LSM yang telah melakukan kekerasan . Karenanya bila ada warga diintimidasi segera laporkan, " sebut Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga didampingi Kasat Reskrim Iptu M Said Husein dan Kanit Pidum Bram Chandra dan Kanit Tipidter dan Kanit PPA Polres Langkat itu
Disebutkan Kapolres , keempatnya ditangkap terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (I ) KUHPidana Pemaksaan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke - 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHPidana .
Pelaku diduga terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dipicu peristiwa pada Sabtu 22 Mei 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB di kantor Desa Besilam BL untuk mengklarifikasi selebaran yang beredar di desa itu yang isinya agar warga di empat dusun desa itu menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada TG.
Pada saat warga akan pulang dan membubarkan diri tiba tiba datang sekelompok orang diduga diketuai SUG melakukan pemukulan kepada pelapor mengenai dadanya, sebagaimana sesuai laporan ketiga korban dengan nomor LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021, LP/ 277 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021 dan LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
Tidak hanya itu Kapolres Langkat meminta kepada pelaku lain agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas karena diduga masih ada tersangka lain terkait penganiayaan tersebut. (*)