PN Kabanjahe Tolak Gugatan Profesor Paham Ginting Terkait Kepemilikan Jalan
426 view
Foto: SIB/Datun Kejari Karo
TIDAK DAPAT MENERIMA: Sidang perdata di PN Kabanjahe memutuskan tidak dapat menerima (NO) gugatan kepemilikan Profesor Paham Ginting atas lahan yang dijadikan jalan menuju Gang Asam, Tambak Lau Mulgap, Berastagi beberapa waktu lalu.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
MA Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Vs Firli Bahuri soal TWK
-
MK Tolak Gugatan PKN, Kubur Mimpi Parpol Non-Senayan Usung Capres 2024
-
KPK dan Dewas Kompak Tolak Gugatan MAKI soal Penghentian Kasus Lili Pintauli
-
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
-
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Baru: UU yang Digugat Belum Berlaku
-
Ratusan Warga Pertibi Lama Unjuk Rasa ke PN Kabanjahe Tuntut Transparansi Sidang