PN Kabanjahe Tolak Gugatan Profesor Paham Ginting Terkait Kepemilikan Jalan


426 view
PN Kabanjahe Tolak Gugatan Profesor Paham Ginting Terkait Kepemilikan Jalan
Foto: SIB/Datun Kejari Karo
TIDAK DAPAT MENERIMA: Sidang perdata di PN Kabanjahe memutuskan tidak dapat menerima (NO) gugatan kepemilikan Profesor Paham Ginting atas lahan yang dijadikan jalan menuju Gang Asam, Tambak Lau Mulgap, Berastagi beberapa waktu lalu.

Berastagi (SIB)

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak tuntutan Profesor Paham Ginting terkait kepemilikan lahan jalan menuju Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I di Berastagi.


Hal ini disampaikan Kejari Karo, Fajar Syah Putra melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Dongan Sirait, Jumat (21/5) di kantornya. Dijelaskan, dalam persidangan perdata dengan perkara nomor 72/Pdt.G/12/2020 dengan agenda putusan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO). "Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," katanya.


Hakim juga menghukum penggugat yakni Profesor Paham Ginting membayar biaya perkara.


Sebelumnya, pada Desember lalu, Profesor Paham Ginting mendirikan pagar untuk menutup akses jalan menuju Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi. Ia berdalih, lahan yang digunakan sebagai jalan itu adalah miliknya pribadi. Atas tindakannya, warga yang berada di daerah itu tidak memiliki akses keluar masuk ke rumah mereka lagi. Profesor Paham Ginting pun menggugat Pemerintah Kabupaten Karo cq Bupati Karo tergugat I serta Kadis PUPR sebagai tergugat II dengan dalih menggunakan lahan miliknya menjadi aset jalan milik pemerintah daerah.


"Penggugat menyebut tidak terima atas pemakaian tanahnya yang digunakan sebagai jalan untuk kepentingan umum. Hal ini berawal tahun 2008, dimana tergugat I yakni Bupati Karo, dan tergugat II yakni Kepala Dinas PU dan PR Kabupaten Karo, melaksanakan pembangunan jalan dan termasuk sebagian tanah milik penggugat (74,4 m2) diaspal dijadikan jalan umum untuk kepentingan masyarakat," jelas Dongan.


Dongan Sirait didampingi Kabag Hukum Pemkab Karo Monica Purba selaku kuasa hukum dari Tergugat I dan Tergugat II menyatakan dalam eksepsinya, bahwa tanah tersebut sudah merupakan jalan jauh sebelumnya. Kemudian, pembangunan dan peningkatan jalan dilakukan untuk kepentingan umum atas usulan masyarakat melalui Musrenbang.


Pemkab Karo juga telah melakukan program pemeliharaan terhadap jalan itu menggunakan dana APBD Kabupaten Karo T.A 2009 berupa konstruksi yang dilakukan dengan pemasangan LPB telford dan lapis penetrasi macadam (Lapen) dengan panjang 150 meter dan lebar 2,5 sampai 3 meter. (B1/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com