PN Medan Eksekusi (Kosongkan) Tanah/Rumah Seharga Rp 13 M


260 view
PN Medan Eksekusi (Kosongkan) Tanah/Rumah Seharga Rp 13 M
(Google Maps)
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Medan (SIB)
Tim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pengamanan aparat keamanan, Kamis (2/2) melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara berupa tanah/rumah di Jalan Suryo No. 10 Medan atau di belakang kawasan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Medan, meski ada protes dari termohon eksekusi atau kuasa hukumnya.
Pantauan di lokasi, eksekusi pengosongan dilakukan tim PN Medan dengan mengeluarkan isi rumah seperti barang barang perabotan termasuk kendaraan, setelah terlebih dahulu membacakan penetapan Ketua PN Medan oleh Juru Sita dari PN Medan Nomor: 16/Eks/ 2022/KPKNL/PN.Mdn tertanggal 18 November 2022.
Dalam penetapan Ketua PN Medan diuraikan, eksekusi pengosongan itu atas permohonan advokat Landen Marbun SH selaku kuasa hukum Condro, warga Kembang Ayu Blok V E Kelurahan Kembang Selatan, Jakarta.
Objek berupa sebidang tanah luas 1.304M2 sertifikat hak milik (SHM) No 00007 berikut bangunan di atasnya satu pintu bangunan rumah tempat tinggal tingkat satu setengah, dibelinya melalui lelang Kantor Lelang Negara (KLN) di Medan dengan harga Rp 13.001.888.880,sesuai Kutipan Risalah Lelang Nomor: 1399/ 04/2021 Tanggal 5 November 2021.
Dijelaskan dalam penetapan, tanah berikut bangunan rumah dilelang melalui KLN di Medan sebagai barang jaminan, karena Bambang Suseno Subur (termohon eksekusi pengosongan) tidak memenuhi kewajibannya sehingga wanprestasi, sebagaimana di perjanjian kredit dengan PT BC Cabang Medan yang telah memberi pinjaman kredit kepada Bambang Suseno Subur sebesar Rp 10 miliar tahun 2018.
Landen Marbun yang dikonfirmasi via seluler mengatakan, kliennya Condro selaku pemohon eksekusi adalah pembeli dengan etiket baik. “Klien saya pembeli beritiket baik melalui Kantor Lelang Negara. Kan, wajar pembeli etiket baik secara hukum harus menikmati barang yang dibelinya,” ujar Landen Marbun.
Sementara pihak termohon eksekusi maupun yang mengaku kuasa hukumnya, protes dengan alasan objek masih proses perkara dengan pihak bank. Termohon juga protes karena merasa waktu yang diberikan untuk pengosongan agak singkat.
Menurut Ketua PN Medan dalam penetapannya, sebelum dilakukan eksekusi lebih dulu menegur (aanmaning) termohon eksekusi agar dalam tempo 8 hari secara sukarela mengosongkan sendiri objek perkara. (BR-1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com