Simalungun (harianSIB.com)
Sejak digarap masyarakat pendatang dari berbagai wilayah, saat ini PTPN III tengah berupaya membebaskan lahan seluas 126 hektare yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) secara kekeluargaan dengan memberikan tali asih atau ganti rugi.
Konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH, Jumat (8/10/2021), menginformasikan pihaknya telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggarap yang berlokasi di sekitar Afdeling IV, Kampung Baru Kelurahan Gurila Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.
"PTPN III tetap dengan tangan terbuka untuk masyarakat yang hendak menyelesaikan masalah. Kami siap memberikan tali asih atau ganti rugi dengan layak, " kata pengacara yang sudah banyak memenangkan kasus tersebut.
Akan tetapi, kepada penggarap yang tidak mau menerima sugu hati atau tali asih dari PTPN III selaku BUMN, Ramces menegaskan agar segera meninggalkan lahan HGU PTPN III dan mengosongkan rumah atau lahan garapan secara baik-baik tanpa harus bergelut dengan aparat penegak hukum.
"Karena perintah dari pusat semua HGU harus di inventarisasi demi kemajuan dan perkembangan seluruh PTPN III. Uluran tangan dari PTPN III sudah sangat baik dan sangat membantu bagi para penggarap. Harusnya di terima dengan tangan terbuka dan dengan suka cita," tegasnya.
Menurut Ramces, permasalahan lahan tersebut bermula pada tahun 2001, di mana saat itu pihak PTPN III melakukan tanam ulang. Namun entah mendapat informasi dari mana, pada tahun 2004 para penggarap masuk untuk mengolah lahan tersebut yang kebetulan pada saat itu HGU lahan tersebut masih dalam pengurusan.
Pada Januari 2005 SK HGU lahan tersebut telah terbit kembali hingga 2029, sehingga setiap tahun manajemen PTPN III selalu mengirim surat peringatan kepada penggarap agar meninggalkan areal HGU. Hal inilah yang memicu ketegangan antara pihak penggarap dengan pihak PTPN III sehingga puncaknya ditahun 2014 terjadi bentrokan hingga saat ini.
Kali ini, PTPN III dikatakan Ramces akan tegas mempidanakan penggarap yang bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi, apalagi para penggarap diketahui bukan warga sekitar akan tetapi dari daerah lain. (*)