Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

PTPN III Terima Ganti Rugi Aset Jalan Tol Indrapura - Kisaran Rp 14 M Lebih

Redaksi - Rabu, 15 Maret 2023 19:20 WIB
194 view
PTPN III Terima Ganti Rugi Aset Jalan Tol Indrapura - Kisaran Rp 14 M Lebih
(Foto: Dok/Humas PTPN III)
GANTI RUGI: SEVP PTPN III Tengku Rinel saat menerima ganti rugi pelepasan aset untuk jalan tol Indrapura-Kisaran di Kantor Kanwil BPN Sumut di Medan, Jumat (10/3). 
Medan (SIB)
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Dirjen Bina Marga mengapresiasi dukungan dan peran serta aktif PTPN III (PT Perkebunan Nusantara III) (Persero) dalam pembangunan Proyek Jalan Tol ruas Indrapura - Kisaran Seksi II.
Hal ini diwujudkan dengan selesainya pembayaran Tahap II ganti rugi atas pelepasan aset yang berada di Kebun Dusun Hulu, Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Aset yang dilepas berupa lahan seluas14,14 Ha Rp.14.079.117.710.
Ganti rugi ini diserahkan kepada SEVP Business Support PTPN III Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Andi Gumonggom Hutauruk di Kantor Kanwil BPN Sumut, Jumat (10/3).
Turut mendampingi Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, serta disaksikan Kepala Seksi Pengukuran BPN Simalungun, Naslahudin.
Tengku Rinel dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTPN III mendukung pembangunan jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional. Pihaknya berharap pembangunan jalan tol tersebut berjalan lancar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta bermanfaat bagi masyarakat.
Pembayaran Ganti Rugi Tahap I seluas 21,61 Ha Rp.23.066.698.131 telah dibayarkan pada 23 Februari 2023. Areal tersebut berada di wilayah Kebun Dusun Hulu, Desa Banjar Hulu dan Desa Dusun hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun. (Rel/R4/b)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru