Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Paripurna DPRD Sahkan Perda P-APBD Sergai TA 2021 Pendapatan Rp 1,5 Triliun Lebih

Redaksi - Sabtu, 02 Oktober 2021 09:19 WIB
344 view
Paripurna DPRD Sahkan Perda P-APBD Sergai TA 2021 Pendapatan Rp 1,5 Triliun Lebih
Foto: Dok/RHS
SERAHKAN: Ketua DPRD Sergai dr M Riski Ramadhan Hasibuan menyerahkan berita acara penetapan Perda P-APBD TA 2021 kepada Wabup H Adlin Umar Yusri Tambunan disaksikan Wakil Ketua DPRD Siswanto, Samsul Bahri dan Merlin Barus serta Sekretari
Sergai (SIB)
DPRD Kabupaten Serdang-bedagai (Sergai) mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai, di Seirampah, Kamis (30/9) sore.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sergai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan didampingi Wakil Ketua Siswanto, Samsul Bahri dan Merlin Barus serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Umar Yusri Tambunan dan diikuti para anggota DPRD, baik yang hadir langsung di ruang paripurna maupun secara virtual.

Adapun rincian Perda P-APBD Kabupaten Sergai TA 2021 yang ditetapkan sebagai berikut, pendapatan daerah Rp 1,547 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 146,1 miliar, pendapatan transfer Rp 1.323 triliun berupa transfer pemerintah pusat Rp 1,255 triliun dan transfer antar daerah Rp 67,6 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 77.8 miliar.

Sedangkan, untuk belanja daerah Rp 1,742 triliun terdiri dari, belanja operasi Rp 1,023 triliun, belanja modal Rp 441,2 miliar, belanja tidak terduga Rp 6,6 miliar dan belanja transfer Rp 271,1 miliar.

Surplus atau defisit Rp 195,7 miliar. Selanjutnya, pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan Rp 195,7 miliar, Silpa tahun sebelumnya Rp 45,7 miliar, penerimaan pinjaman daerah Rp 150 miliar, pengeluaran pembiayaan nol, penyertaan modal daerah nol, pembiayaan netto Rp 195,7 miliar.

Wabup Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Perda P-APBD TA 2021 ini.

"Dengan ditetapkannya Perda P-APBD TA 2021, kita telah memiliki pedoman dan acuan untuk melanjutkan pembangunan dalam rangkaian peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sergai," ungkapnya. (C4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru