Senin, 06 Mei 2024

Pemkab Dairi akan Tegas Tata Pasar Sumbul, Dibutuhkan Payung Hukum

Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 21:30 WIB
677 view
Pemkab Dairi akan Tegas Tata Pasar Sumbul, Dibutuhkan Payung Hukum
Foto Dok/ screenshot video
Beginilah kondisi badan jalan dan trotoar yang sudah banyak dipergunakan warga di seputaran Pasar Sumbul. 
Sidikalang (SIB)
Penertiban pedagang dan penataan Pasar Sumbul, membutuhkan payung hukum agar Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pemkab Dairi bisa melakukan tindakan tegas tanpa kesalahan.

Hal ini disampaikan Kabag Perekonomian Pemkab Dairi Lipinus Sembiring, saat memimpin rapat koordinasi bersama tim penertiban, Kamis (18/4/2024) di ruang rapat Asissten II Setdakab Dairi.

“Perlu penjelasan pemahaman tentang pasar di luar pasar saat pekan Sumbul. Kita harus memahami secara rinci, sehingga kita tidak salah dan tidak pilih kasih dalam bertindak,” ujar Sembing saat membuka rapat.

Dalam rapat itu berbagai pendapat dan masukan diberikan para peserta rapat untuk dapat diambil kesimpulan yang selanjutnya menjadi keputusan untuk melakukan aksi. "Seluruh usul dan pendapat kita dalam rapat ini, mengerucut menjadi keputusan yang akan kita lakukan bersama," tegasnya.


Dasar Hukum
Disebutkan, pasal 8 ayat 4 huruf g dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 mengatur setiap orang atau badan dilarang: bertempat tinggal dan atau melakukan kegiatan usaha di tempat dan atau menggunakan tepi jalan, trotoar, gorong-gorong dan emperan bangunan.

Sesuai aturan yang sudah ada, pedagang apapun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berdagang dan atau berjualan di tempat yang sudah dilarang, menjadi acuan dan dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban.

Menindaklanjuti hasil rapat, pihak Kecamatan Sumbul sesegera mungkin menyurati warga yang bangunannya dianggap telah melewati batas. Demikian juga warga yang menggunakan bahu dan badan jalan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Jumat (19/4/2024) tim akan turun langsung melakukan survei dan pengecekan ke seputaran Pasar Sumbul, serta Selasa (23/4/2024) akan melakukan penertiban. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasar Sidikalang Masih Semrawut, Penertiban Gagal Dilaksanakan Pemkab Dairi
Tim PD Pasar Gusur Pedagang di Pasar Sumbul, Pasar Sidikalang Menyusul
Butuh Payung Hukum dan Tindakan Tegas untuk Penataan Pasar Sumbul
Pasar Sumbul Ditertibkan, Stok dan Harga Bahan Pangan Diawasi
Pemkab Dairi Gelar Operasi Pasar untuk Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Pemkab Dairi Dapat Kuota Perekrutan PPPK Sebanyak 1.821 Formasi Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru