Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
DPRD Labusel:

Pemkab Diminta Desak Perusahaan Perkebunan Realisasikan 20 Persen HGU Lahan Plasma

Redaksi - Senin, 13 September 2021 21:03 WIB
338 view
Pemkab Diminta Desak Perusahaan Perkebunan Realisasikan 20 Persen HGU Lahan Plasma
(Foto: iNews/Fachrizal)
Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan. 
Kotapinang (SIB)
Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) diminta mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Labusel segera mengeluarkan kebun plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Labusel, Muhammad Hasir kepada wartawan, Minggu (12/9). Menurutnya, sudah bertahun-tahun puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kabupaten Labusel, dengan luasan fantastis, namun baru beberapa perusahaan yang merealisasikan areal plasma tersebut.

"Hampir seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini belum merealisasikan lahan plasma 20 persen dari areal HGU kepada masyarakat sekitar," kata Muhammad Hasir.

Dijelaskan, berdasarkan UU No39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan No 5 Tahun 2015 dengan tegas menyebutkan, setiap perusahaan perkebunan yang berbadan hukum wajib memfasilitasi kebun seluas 20 persen dari HGU.

Regulasi itu kata dia, diperkuat dengan Permen ATR No 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan HGU dan Surat Edaran MenBPA No 11 Tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat.

"Melihat aturan itu sudah cukup lama, semestinya sudah terealisasi. Namun sejauh ini belum dilaksanakan. Padahal, jika aturan tersebut dilakukan seharusnya masyarakat sudah sejahtera," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labusel itu pun mendesak, agar aturan tersebut diterapkan dan pihak terkait turut merealisasikan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan nawacita Presiden RI, Joko Widodo, untuk mensejahterakan masyarakat.

"Meskipun perusahaan-perusahaan itu sudah memiliki sertifikat HGU, tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk membuat kebun plasma kepada masyarakat," katanya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Labusel, Ginanda Siregar mendesak Bupati Kabupaten Labusel, H Edimin untuk tidak meneken izin prinsip perpanjangan HGU perusahaan perkebunan, sebelum merealisasikan lahan plasma tersebut. Menurutnya, saat ini sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labusel, akan berakhir masa HGU-nya.

"Jika tidak segera direalisasikan, sampai kapan pun lahan plasma tersebut tidak akan terealisasi. Mumpung saat ini sejumlah perusahaan akan memperpanjang HGU, maka kewajiban untuk membuat lahan plasma itu harus direalisasikan," kata Ginanda politisi Perindo Labusel itu seperti dilansir dari hariansib.com. (SS18)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru