Sergai (SIB)
Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) berkomitmen untuk membangun Pulau Berhala menjadi satu destinasi wisata unggulan di daerah tersebut.
Pasalnya, pulau terluar itu merupakan kawasan yang harus dipelihara dan dikembangkan demi mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Sergai, khususnya di sektor pariwisata.
"Pulau Berhala adalah pulau terluar dan menjadi prioritas di wilayah perbatasan. Secara administrasi, Pulau Berhala terletak di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjungberingin. Sehingga pembangunannya tidak hanya terfokus di dataran pulau, melainkan peningkatan dan pengembangan akses menuju Pulau Berhala," kata Bupati Sergai, H Darma Wijaya dalam sambutannya saat menerima izin pemakaian kawasan hutan untuk jalan umum dan wisata dari Kementerian Kehutanan yang diserahkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Rabu (30/6), di Aula Tengku Rizal Nurdin Kompleks Kantor Bupati, Seirampah.
Lebih lanjut bupati menyatakan, sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat tahun 2013-2023, pihaknya mendukung penetapan Pulau Berhala sebagai kawasan strategis bidang pertahanan dan keamanan serta pariwisata yang berwawasan lingkungan seperti penangkaran penyu, terumbu karang dan jenis burung migran.
"Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) dan telah ditetapkan bahwa kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai seluas 5.541 hektar dan diharapkan masuk ke dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dikelola oleh Pemkab Sergai," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mengemukakan, demi mendukung pengembangan Pulau Berhala, pihaknya berencana membangun jalan umum sekaligus jalan wisata dan akses menuju pelabuhan laut di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjungberingin.
"Alhamdulillah. Kita bersyukur surat persetujuan penggunaan hutan alam primer di kawasan hutan lindung seluas 0,86 hektar ini sudah dikeluarkan. Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar jalan yang dibutuhkan itu segera dibangun," ujar Adlin.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Hardi Silaen berharap dengan terbitnya surat persetujuan tersebut akan menjadi pendukung pembangunan Sergai yang dapat dimanfaatkan instansi lainnya.
"Semoga, pembangunan di Sergai bisa berjalan dengan baik. Bagi kami, ini sangatlah penting supaya Kabupaten Serdangbedagai yang mempunyai visi "Maju Terus" (Mandiri, Sejahtera dan Religius) turut mengikuti ketentuan dan aturan yang ada," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sergai, Johan Sinaga mengungkapkan, pembangunan jalan umum dan wisata menuju pelabuhan laut di Desa Bagan Kuala akan diprogramkan pada tahun 2021.
Hadir dalam penyerahan izin pemakaian kawasan hutan untuk jalan umum dan wisata itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kepala BPKH Saiful Daulay, para Asisten, Kepala OPD dan Camat Tanjungberingin. (C4/f)