Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Pemko Medan Diminta Alokasikan Anggaran Kegiatan Kepling

Redaksi - Kamis, 29 Juli 2021 17:09 WIB
903 view
Pemko Medan Diminta Alokasikan Anggaran Kegiatan Kepling
Foto Dok
Edwin Sugesti Nasution
Medan (SIB)
F-PAN DPRD Medan mengusulkan sekaligus meminta kepada Pemko untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan kepala lingkungan (Kepling) pada tahun 2022, mengingat aktifitas mereka saat ini sangat banyak dan padat.

Anggaran itu bisa dialokasikan pada pos anggaran kelurahan berdasarkan kebutuhan setiap lingkungan,” ujar anggota F-PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Rabu (28/7).

Disebutkannya, usulan itu juga sudah disampaikan F-PAN dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, kemarin.

Usulan itu tidak berlebihan, melihat tingginya intensitas kerja Kepling, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini. “Bayangkan, kalau lingkungan membuat gapura, taman PKK atau mempercantik lingkungannya, dari mana dananya itu. Kan tidak mungkin dari kantong pribadi,” katanya.

Hal ini juga berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedomaan Pembentukan Lingkungan. Pada Bab VIII Pasal 17 dan 18 disebutkan, tugas dan fungsi Kepling adalah membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.

Selain pendataan, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kebersihan lingkungan serta gotong royong, Kepling juga dituntut mengembangkan ide dan gagasan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dalam pembangunan. "Tentunya ini jauh dari harapan dapat terealisasi kalau tidak disupport dengan anggaran," katanya.

Apalagi, tugas Kepling di masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungannya, tetapi juga ikut mengurus urusan lainnya, seperti Bansos, PKH dan vaksinasi.

“Memang, Kepling itu bukan OPD, namun mereka merupakan garda terdepan aparatur pemerintah dalam menghadapi segala urusan masyarakat. Jadi, kami kira wajar diberi anggaran kegiatan,” ujar anggota Komisi IV ini.

“Makanya, perlu anggaran untuk aktifitas di setiap lingkungan. Jadi, setiap aktifitas di lingkungan, Kepling tidak pusing-pusing lagi memikirkan anggarannya,” sebutnya.

Persoalan regulasi, menurut Edwin, wali kota bisa mengeluarkan Perwal agar Kepling dalam menata lingkungan menggunakan APBD ada payung hukumnya. (A12/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru